Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dilaporkan Warga, Pria 48 Tahun Diduga Edarkan Sabu Ditangkap di Tanjung Morawa

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 21.12 WIB
dilaporkan_warga_pria_48_tahun_diduga_edarkan_sabu_ditangkap_di_tanjung_morawa

Terduga pelaku pemilik sabu. (foto: Polresta Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang setelah dilaporkan warga diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

P diamankan petugas di sekitar rumahnya pada Selasa (29/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Ferry Kusnadi, mengatakan informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 20.30 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan undercover (penyamaran) dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Ferry, Rabu (30/9/2026).

Dari tangan P, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil yang masing-masing berisi sabu dengan total berat bruto 0,57 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sebuah dompet berwarna hijau dan satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Dalam interogasi awal, P mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, P bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN