Ancam Remaja Pakai Pisau, Pria 34 Tahun Gagal Mencuri di Sibolga

FS, 34 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga karena kasus pencurian dan pengancaman, Senin (28/9/2026). (Foto: Dok. Polres Sibolga/Mistar)
Sibolga, MISTAR.ID – Pria berinisial FS, 34 tahun, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga setelah mencoba mencuri di sebuah rumah di Jalan Dr. I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Senin (28/9/2026).
Dalam aksinya, FS juga mengancam seorang remaja berinisial HRFS, 17 tahun, menggunakan pisau karena korban terbangun dan mendapati pelaku berada di dalam kamarnya.
Pelaku kemudian menghampiri korban, mencekik lehernya dan mengarahkan pisau ke bagian leher korban. Pelaku juga meminta korban menyerahkan barang-barang miliknya.
“Dalam kondisi terancam, korban dibawa menuju pintu keluar. Pelaku diduga kembali menempelkan pisau ke tubuh korban sambil membekap mulutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Effendi Silaban, Rabu (30/9/2026).
Namun, korban melakukan perlawanan ketika berada di dekat pintu rumah. Korban berhasil merebut pisau yang digunakan pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada sepupunya yang berada di ruang tamu.
Mendengar teriakan tersebut, sepupu korban datang membantu. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan.
“Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu pisau bergagang plastik warna hitam, satu kursi plastik warna hijau, satu tas warna cokelat dengan logo buaya, serta satu helai baju lengan pendek warna hijau.[]
PREVIOUS ARTICLE
Sopir Truk Pengangkut 3.950 Liter Solar Subsidi di Medan Dihukum Tujuh Bulan Penjara







































