Eks Dosen USU Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Ahli Waris

Terdakwa Sudjono saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sudjono, eks dosen Universitas Sumatera Utara (USU), divonis dua tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat ahli waris. Vonis dijatuhkan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan perbuatan pria berusia 79 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat ahli waris sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Hendra dalam amar putusannya.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan warga Jalan Beringin Nomor 15, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tersebut telah merugikan saksi korban Yusbah selaku ahli waris yang merupakan istri kedua dari mendiang Tasrif Gandhi senilai Rp20 miliar.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah berusia lanjut," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan maupun Sudjono masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU AP Frianto Naibaho yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Sudjono tiga tahun penjara.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sudjono melakukan tindak pidana pemalsuan surat ahli waris tersebut di Kantor Lurah Kota Matsum III, Kota Medan, pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Ancam Remaja Pakai Pisau, Pria 34 Tahun Gagal Mencuri di Sibolga











































