Sopir Truk Pengangkut 3.950 Liter Solar Subsidi di Medan Dihukum Tujuh Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fauzan Hasri yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Fauzan Hasri, seorang sopir truk tangki, dihukum tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 3.950 liter di Medan.
Majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 40 tahun tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Hasri tersebut dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Lifiana saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menghukum warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, itu dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tidak dibayar.
Hakim menyatakan perbuatan Fauzan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dakwaan tunggal dimaksud, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Lifiana dalam pertimbangan putusan.
Mendengar putusan majelis hakim, Fauzan dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, kompak menyatakan menerima.
Jaksa sebelumnya menuntut Fauzan 10 bulan penjara dan denda senilai Rp10 juta subsider 10 hari penjara. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan.
Dalam surat dakwaan, Fauzan ditangkap oleh anggota kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara di kediamannya pada Jumat (22/5/2026) pukul 11.00 WIB. Fauzan ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), di antaranya Rodiansyah alias Koling, Erwin, Abdurrahim, Rustam, dan Rahmadsyah.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026. Saat itu, Fauzan diajak Rodiansyah bekerja sebagai sopir truk canter Mitsubishi nomor polisi BK 8687 VB milik Rodiansyah untuk mengangkut solar bersubsidi.
Pada Senin (11/5/2026), Fauzan disuruh mengambil solar dari masyarakat nelayan di Desa Bagan Serdang sebanyak 3.950 liter. Solar itu kemudian dibawa ke gudang minyak ilegal di daerah Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Setelah membongkar muatan solar di lokasi tersebut, Rodiansyah memberikan upah kepada Fauzan sebesar Rp150 ribu. Tak sampai di situ, aktivitas serupa kembali dilakukan Fauzan pada Kamis (14/5/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut datang ke gudang minyak ilegal tersebut. Melihat kedatangan polisi, Fauzan dan lima DPO lainnya melarikan diri.
Polisi lalu menggeledah gudang tersebut. Fauzan baru berhasil ditangkap polisi pada Jumat (22/5/2026). Setelah ditangkap, Fauzan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. (hm25)








































