Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sopir Truk Tangki Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Solar Subsidi 3.950 Liter

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 20.44 WIB
sopir_truk_tangki_dituntut_10_bulan_penjara_dalam_kasus_solar_subsidi_3950_liter

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hasri yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) - Fauzan Hasri, seorang sopir truk tangki, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 3.950 liter.

JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, membacakan tuntutan hukuman tersebut dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026) sore.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fauzan Hasri dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 10 hari penjara," ucap Cindy di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

Menurut jaksa, perbuatan pria berusia 40 tahun asal Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, itu telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU," ucap Cindy.

Mendengar tuntutan tersebut, Fauzan dan tim penasihat hukumnya (PH) diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/8/2026) mendatang.

Dalam surat dakwaan, Fauzan ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sumatera Utara di kediamannya di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Jumat (22/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Rodiansyah alias Koling, Erwin, Abdurrahim, Rustam, dan Rahmadsyah. Kasus ini bermula awal Mei 2026, Fauzan diajak oleh Rodiansyah untuk bekerja sebagai sopir truk canter Mitsubishi BK 8687 VB milik Rodiansyah untuk mengangkut solar.

Pada Senin (11/5/2026), Fauzan disuruh mengambil solar dari masyarakat nelayan di Desa Bagan Serdang sebanyak 3.950 liter. Solar itu kemudian dibawa ke gudang minyak ilegal di daerah Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Setelah membongkar muatan solar di lokasi tersebut, Rodiansyah memberikan upah kepada Fauzan sebesar Rp150 ribu. Tak sampai di situ, aktivitas serupa kembali dilakukan Fauzan pada Kamis (14/5/2026).

Sekira pukul 10.00 WIB, anggota kepolisian dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara datang ke lokasi gudang minyak ilegal tersebut. Melihat kedatangan polisi, Fauzan dan lima DPO melarikan diri.

Polisi kemudian menggeledah gudang yang menjadi tempat penyimpanan minyak ilegal tersebut. Polisi baru berhasil menangkap Fauzan pada Jumat (22/5/2026). Setelah ditangkap, polisi membawa Fauzan ke kantor Ditpolairud Polda Sumatera Utara di Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN