Wednesday, August 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Ditunda

Mistar.idRabu, 12 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB
sidang_tuntutan_empat_terdakwa_korupsi_penjualan_aluminium_inalum_ditunda

Salah satu terdakwa korupsi Inalum saat mejalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat terdakwa korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019 ditunda.

Keempat terdakwa adalah Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Mereka seharusnya mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (12/8/2026).

Namun, sidang tuntutan ditunda karena surat tuntutan jaksa belum selesai. Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.

As'ad mengatakan, sidang penuntutan akan kembali digelar pada Jumat (14/8/2026). "Tunda ke hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 karena tuntutan belum siap," katanya.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141 miliar. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, jaksa juga menjerat keempatnya dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN