Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Inalum, Ahli Sebut Lazim Perubahan Mekanisme Pembayaran di Kontrak Bisnis

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 12.06 WIB
sidang_inalum_ahli_sebut_lazim_perubahan_mekanisme_pembayaran_di_kontrak_bisnis

Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, saat memberikan keterangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sidang kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Persidangan kasus korupsi Rp141 miliar ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait, yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum (PH) para terdakwa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2026) siang–sore menjelang magrib.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, Ningrum menyebutkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dalam kontrak bisnis merupakan sebuah praktik lazim sepanjang dilakukan atas kesepakatan para pihak dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang jelas.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, tim PH terlebih dahulu menjelaskan kronologi perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi jual beli aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU. PT PASU sempat tidak dapat menyerap 4.400 metrik ton aluminium karena terkendala pasokan gas.

Atas kondisi tersebut, pihak PT Inalum pun melakukan komunikasi dengan PT PASU untuk membicarakan mengenai kelanjutan pengambilan sisa barang. PT PASU lalu menyatakan akan tetap mengambil sisa aluminium tersebut, tetapi mengajukan perubahan mekanisme pembayaran.

Kata PH, pengajuan perubahan mekanisme pembayaran didasarkan pada kondisi pasar ekspor yang mengharuskan pembayaran dilakukan melalui fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Hal itu kemudian dirapatkan dalam Rapat Komite Operatif PT Inalum pada Oktober 2019. Hasilnya, disetujui adanya perubahan metode pembayaran menggunakan SKBDN dan kemudian disahkan melalui keputusan direksi pada 12 Desember 2019.

"Perubahan klausul dalam kontrak bisnis merupakan dinamika dunia usaha dan tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Yang harus dilihat siapa pengusul perubahan dan apa alasan bisnisnya. Dalam hukum kontrak, berlaku yang namanya prinsip freedom of contract. Perubahan perjanjian merupakan suatu yang biasa terjadi selama disepakati para pihak dan didasarkan pada kebutuhan bisnis," ucap Ningrum menjawab pertanyaan PH.

Perubahan kontrak perjanjian, menurut Ningrum, harus dipahami berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya atau trigger reason, bukan hanya sekadar melihat dari adanya perubahan itu sendiri.

"Jika ada perubahan kontrak, maka pasti ada alasannya. Misalnya, terjadi gangguan pasokan, perubahan kondisi pasar, atau kondisi eksternal lainnya. Itu yang terlebih dahulu harus dipahami. Dalam bisnis, revisi kontrak hal yang sangat biasa," tambahnya.

Dia bilang, keputusan-keputusan yang diambil dalam bisnis juga harus dilihat sebagai upaya perusahaan mengelola risiko agar tidak makin besar kerugiannya.

"Daripada perusahaan merugi lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas (break even) atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang lazim," tuturnya.

Ningrum mengatakan status PT Inalum yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menghilangkan kedudukannya sebagai perseroan terbatas yang memiliki hak, kewajiban, kekayaan, dan tanggung jawab sendiri sebagai badan hukum.

"Yang harus dipahami adalah siapa pemilik modalnya dan tujuan bisnisnya apa. Negara melalui BUMN juga berbisnis untuk mendapatkan keuntungan. Di sinilah sering muncul multitafsir, termasuk dalam proses penegakan hukum. Konteks bisnisnya yang harus dipahami terlebih dahulu. Jangan setiap kerugian bisnis langsung dipandang sebagai perbuatan pidana. Keuntungan dan kerugian merupakan konsekuensi yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha," ujar dia.

Kata Ningrum, kerugian perseroan dengan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hal yang berbeda.

"Yang paling penting adalah memahami perbedaan antara kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara. Ketiga istilah itu tidak dapat disamakan karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda," ujarnya.

Seusai persidangan, PH Dante, Kasmin Hutauruk, mengatakan bahwa keterangan Ningrum di persidangan mempertegas perubahan mekanisme pembayaran bagian dari keputusan bisnis yang telah melalui pembahasan di internal perusahaan.

"Perubahan metode pembayaran dengan menggunakan SKBDN diputuskan melalui rapat Komite Operatif PT Inalum yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan operasional dan kemudian disahkan lewat keputusan direksi," ujarnya.

Ditambahkan Kasmin, berdasarkan fakta persidangan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dilakukan setelah pasokan gas PT PASU terkendala. Jadinya, sebagian aluminium belum dapat diambil dan stok barang di PT Inalum terus menumpuk.

"Pembayaran menggunakan mekanisme SKBDN sebelumnya telah beberapa kali berjalan dan terealisasi, sedangkan kendala pembayaran baru muncul pada tahun 2021 yang menurut keterangan pihak PT PASU dipengaruhi kondisi usaha saat pandemi Covid-19 terjadi," tambahnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Kasmin, kerugian yang timbul merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.

"Maka atas dasar itu, kami berpendapat bahwa persoalan ini merupakan ranah bisnis, bukan pidana, dan tidak semestinya dipandang sebagai korupsi," katanya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN