Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Dante Sinaga Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Audit di Sidang Kasus Korupsi PT Inalum

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 21.23 WIB
ph_dante_sinaga_hadirkan_ahli_hukum_pidana_dan_audit_di_sidang_kasus_korupsi_pt_inalum

Sidang pemeriksaan ahli a de charge kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019 senilai Rp141 miliar. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga menghadirkan dua ahli yang meringankan (a de charge) dalam sidang kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 senilai Rp141 miliar.

Kedua ahli yang dihadirkan oleh tim PH mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum itu antara lain Mahmud Mulyadi sebagai ahli hukum pidana dan Sudirman sebagai ahli audit.

Kedua ahli tersebut dimintai keterangan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (24/7/2026) pagi hingga sore.

Di dalam persidangan, masing-masing ahli menerangkan sesuai dengan kapastias keahliannya. Mahmud menjelaskan soal penerapan unsur pidana korupsi hingga mekanisme penahanan Dante. Sedangkan, Sudirman memaparkan terkait perhitungan kerugian keuangan negara (audit).

Menurut Mahmud, kasus yang bermula dari hubungan bisnis, perdata, ataupun hukum administrasi negara tidak serta-merta dapat diklasifikasikan sebagai tipikor. Kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan perbuatan melawan hukum seseorang melakukan korupsi.

"Kalau ada dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor, maka haru diuji dulu apa UU yang diduga dilanggar. Karena konsep kewenangan berasal dari hukum administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji terlebih dahulu berdasarkan ketentuan administrasi sebelum ditarik menjadi tipikor," ucap Mahmud.

Mahmud pun menerangkan bahwa unsur kerugian keuangan negara yang tertuang dalam UU Tipikor mempunyai makna tersendiri dan tidak dapat dipadukan dengan istilah kerugian secara umum.

Dante sempat mengajukan pertanyaan kepada Mahmud terkait penahanannya yang dilakukan sejak 17 Desember 2025 hingga saat ini. Menurut Dante, dirinya ditahan tidak berlandaskan dua alat bukti yang tak pernah diberitahukan kepadanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Mahmud menuturkan penahanan harus dilakukan atas adanya dua alat bukti yang cukup, termasuk ada kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari lembaga negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Seharusnya dilihat dulu bukti kerugian keuangan negaranya, barulah ditahan (tersangka)," kata dia.

Di persidangan juga terungkap bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara baru dikeluarkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dijadikan alat bukti oleh jaksa pada 23 Februari 2026, sementara Dante telah ditahan sejak 17 Desember 2025.

Sementara itu, Sudirman menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara harus dihitung berdasarkan prosedur audit yang memenuhi standar pemeriksaan, mulai dari pengumpulan bukti-bukti hingga klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum auditor menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, bukan hanya Dante yang diadili. Oggy Achmad Kosasih selaku eks Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku eks Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, dan Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU juga turut disidangkan dan duduk sebagai terdakwa.

Perbuatan keempat terdakwa itu dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 KUHP.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN