Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba di Binjai, 20 Orang Jadi Tersangka

Sejumlah tersangka kasus narkotika, curanmor, dan pencurian yang berhasil diamankan Polres Binjai. (Foto: Bayu/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dan sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam konferensi pers di Aula Mapolres Binjai, Jumat (24/7/2026).
"Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan Polres Binjai terhadap generasi muda dari ancaman narkoba," ujar AKBP Bimo Moernanda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, 78,88 gram ganja kering, lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres menerangkan, empat perkara dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, 11 perkara sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Sedangkan satu perkara ganja dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara.
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang tersangka berinisial EP, 19 tahun.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban berinisial RC yang diparkir di bawah tangga rumah kos di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada 23 Juni 2026.
Menurut Kapolres, aksi pencurian terjadi karena pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya.
"Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari area rumah kos. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV," jelasnya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kuil Sikh yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Kecamatan Binjai Utara.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TAF, 30 tahun, dan RG, 30 tahun, yang bekerja sebagai kuli bangunan, MY, 65 tahun, selaku penjaga malam, serta DSY, 40 tahun, yang bertugas sebagai penjaga siang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta sejumlah material bangunan. Aksi pencurian diketahui berlangsung secara berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang merupakan kuli bangunan diduga masuk ke ruang penyimpanan melalui jendela pada malam hari, kemudian membongkar unit AC untuk mengambil tembaga yang selanjutnya dijual kepada penampung besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut dan menerima bagian uang sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.
Adapun tersangka yang bertugas sebagai penjaga siang diduga membawa keluar berbagai material bangunan seperti batu bata, marmer, besi hollow, dan granit tanpa seizin pengelola kuil.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
AKBP Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan konvensional guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
PH Dante Sinaga Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Audit di Sidang Kasus Korupsi PT InalumBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























