Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Kabag di Setda Madina Ditunda, PH Klaim Kliennya Dikriminalisasi

Terdakwa Hendra Parwana Batubara (tengah) didampingi PH-nya, Siti Junaida (kiri), saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, terkait kasus korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2015 senilai Rp639 juta, ditunda.
Seyogianya Hendra mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2026).
Namun, JPU Kejaksaan Negeri Madina, Reza Rizaldy, menyampaikan surat tuntutan belum selesai. Sehingga, meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis untuk menyelesaikan surat tuntutan. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim dan persidangan pun ditunda ke Selasa (4/7/2026) mendatang.
Di luar ruang persidangan, tim penasihat hukum (PH) Hendra, Siti Junaida, kepada awak media menyampaikan bahwa kliennya dikriminalisasi sejak penyidikan di Polres Madina hingga proses persidangan.
Menurutnya, Hendra memiliki iktikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara mencicil hingga lunas.
Bahkan, dikatakan Siti, Inspektorat Daerah Kabupaten Madina telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp530 juta tersebut telah diselesaikan.
"Kami juga sudah menyerahkan bukti pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh klien kami kepada majelis hakim serta surat pernyataan mendiang tersangka Zaini Miftah yang menyatakan akan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp385 juta," ujarnya.
Namun, kliennya justru diproses hukum kembali dengan menggunakan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Di dalam persidangan, kata Siti, ahli BPK dan BPKP yang dihadirkan oleh JPU menyebut perbedaan keduanya hanya terletak pada sistem, sementara objek audit tetap dalam kasus yang sama.
"Di persidangan sejumlah saksi fakta juga memberikan keterangan yang berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Bahkan saat kami tanyakan, saksi mengaku hanya menandatangani BAP yang diketik penyidik polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Siti mengaku bahwa pihaknya tak pernah menerima salinan turunan BAP dari jaksa sejak awal persidangan hingga saat ini. Padahal, salinan turunan BAP tersebut telah diminta tim PH kepada JPU.
"Kami tidak pernah menerima salinan BAP maupun alat bukti yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa. Kami sudah meminta melalui majelis hakim, tetapi tidak dikasih juga hingga agenda pembacaan tuntutan ini. Kami cuma menerima LHP dari BPKP," katanya.
Ia mengatakan, salinan turunan BAP dan berkas perkara wajib diberikan kepada terdakwa atau PH sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 KUHAP dan Pasal 143 ayat (4) putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dasar hukum utama Pasal 72 KUHAP yang menyatakan bahwa atas permintaan tersangka atau PH-nya, aparat penegak hukum wajib memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan," ujar Siti.
Siti pun mengungkapkan bahwa kliennya dipaksa oleh salah satu oknum jaksa untuk mengakui perbuatannya setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Kami berharap klien kami ini dibebaskan, dia tidak bersalah, dia ini dikriminalisasi. Kami yakin klien kami ini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU di persidangan," ucapnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























