Ekskavator yang Diamankan dari Tambang Emas Ilegal di Madina Berkurang, Polda Sumut Beri Penjelasan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jumlah alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya disebut diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berkurang dua unit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut awalnya menyampaikan bahwa sebanyak 14 unit ekskavator berhasil diamankan dalam penindakan tersebut. Namun dua hari kemudian, jumlah alat berat yang dinyatakan sebagai barang bukti hanya sebanyak 12 unit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko menjelaskan, dua unit ekskavator yang sebelumnya ikut diamankan ternyata tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Jadi gini, ada dua yang di awal itu sedang berjalan menuju ke sana. Tapi itu masih di luar kawasan, masih di jalan biasa, bukan jalan masuk ke tambang,” ujar Rahman di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (12/3/2026) malam.
Menurut Rahman, alat berat yang belum digunakan untuk aktivitas penambangan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, total barang bukti yang saat ini diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut sebanyak 12 unit ekskavator beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Seluruh alat berat itu untuk sementara disimpan di Batalyon C Sipirok, Satuan Brimob Polda Sumut.
Menanggapi dugaan bahwa dua unit ekskavator tersebut dipulangkan karena adanya intervensi pihak tertentu, Rahman membantah hal tersebut.
“Alat yang belum digunakan tentunya tidak bisa kita lakukan tindakan. Barang bukti sampai dengan saat ini masih ada di Batalyon C di Sipirok,” ujarnya. (hm25)






















