Sidang Topan Ginting, Dirut PT DNTG Kirun Akui Suap Kajari Tarutung-Madina dan Kapolres

Dirut PT DNTG Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (kemeja putih kedua dari kanan) saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumut. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengaku memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Kajari Mandailing Natal (Madina), serta Kapolres Tarutung dan Madina.
Pengakuan tersebut terungkap saat Kirun diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dua proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan tiga terdakwa. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026), sejak pagi hingga malam hari.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam persidangan, salah satu hakim anggota, As’ad Rahim Lubis, mencecar Kirun dengan nada tinggi. Hakim terlihat geram karena Kirun diduga telah melakukan praktik suap sejak 2014 agar ditunjuk sebagai pemenang tender dan pelaksana proyek.
“Selama saudara mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan, model pekerjaan saudara memang seperti ini (suap-menyuap)? Kalau saudara tidak memberi, saudara tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad kepada Kirun.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kirun menjawab lirih sambil menunduk. Ia mengakui suap dilakukan agar perusahaannya memperoleh proyek.
“Iya, tujuannya supaya dapat pekerjaan,” katanya.
Jawaban itu membuat hakim semakin berang. As’ad menyebut Kirun bersikap egois karena hanya memikirkan keuntungan pribadi dan menutup kesempatan perusahaan lain.
“Tapi orang lain tidak dapat. Saudara saja yang dapat. Kan saudara sudah lama dari 2014. Benar atau tidak? Gara-gara saudara, orang lain tidak bisa dapat kesempatan,” ucap As’ad dengan lantang.
Kirun kembali membenarkan pernyataan hakim. Namun As’ad masih terlihat gusar dan kembali mempertanyakan tujuan Kirun memberikan suap, meski proyek sudah berada di tangannya.
“Kenapa saudara harus memberikan untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Itu maksudnya apa? Padahal proyeknya sudah saudara pegang. Jawab!” tanya As’ad.
Kirun kembali menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar tetap mendapatkan proyek. Pernyataan itu membuat hakim mempertanyakan keyakinan Kirun terhadap Tuhan sebagai pemberi rezeki.
“Kenapa harus begitu? Saudara tidak percaya Tuhan? Sekarang korban saudara banyak. Akan menyusul lagi yang lain. Ini tiga, akan menyusul lagi yang lain gara-gara saudara. Jangan mau menang sendiri hidup ini. Jangan mau kaya sendiri, jangan mau mewah sendiri. Semua rezeki sudah diatur oleh Allah,” tutur As’ad.
Hakim mengingatkan bahwa manusia memang diperintahkan untuk berusaha, namun harus dengan cara yang benar dan jujur, bukan melalui suap-menyuap.
“Kita disuruh berusaha, tetapi usaha yang bagus, yang jujur. Bukan main-main seperti ini. Biar tahu jaksa ini, dari sejak saat ini, PUPR itu seperti apa bobroknya. Mereka kaya-kaya. Benar atau tidak? Sadar saudara itu. Kapan mulai sadar?” ucapnya.
Kirun mengaku mulai sadar setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam persidangan itu, As’ad juga mengungkap Kirun memberikan suap senilai Rp200 juta kepada sejumlah Kajari dan Kapolres di wilayah hukum Sumut.
“Sampai ngasih Kajari Rp200 juta. Kajari Tarutung, Kajari Madina. Untuk apa saudara kasih Kajari? Belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PUPR sampai miliaran rupiah, itu untuk apa? Coba jelaskan,” tanya As’ad.
Kirun menjawab, pemberian tersebut bertujuan sebagai pengamanan selama pelaksanaan proyek yang dikerjakan perusahaannya. Ia mengaku setiap terjadi pergantian Kajari dan Kapolres, dirinya selalu memberikan uang agar proyek tidak dipermasalahkan secara hukum.
Selain Kirun, sidang juga menghadirkan saksi lain, yakni Mariam selaku Bendahara PT DNTG, Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNTG-PT Rona Na Mora (RNM), serta Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT RNM.
Topan Ginting didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli Efendi Siregar didakwa menerima Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen, sedangkan Heliyanto didakwa menerima suap Rp1,4 miliar.
Ketiganya didakwa menerima suap dari Kirun dan Rayhan (berkas terpisah) selaku pihak rekanan. Uang tersebut diduga bertujuan menggerakkan Topan Ginting dan pihak terkait untuk menunjuk PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025.
Proyek tersebut meliputi Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot sebesar Rp69,8 miliar.
Atas perbuatannya, Topan dan Rasuli didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm25)

























