Tanggapi Vonis dari Hakim, Penasihat Hukum Dua Penyuap Topan Ginting: Ada yang Belum Jelas

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan usai sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penasihat hukum (PH) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Ilham Gultom, menanggapi vonis 2 hingga 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Ilham, ada sejumlah pertimbangan putusan yang dinilai masih belum jelas terkait posisi kedua kliennya sebagai rekanan penyuap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Jadi, kami menunggu dulu. Kami akan diskusi lebih dalam, karena ada beberapa poin yang menurut kami seharusnya bisa lebih jelas dalam putusan,” ujar Ilham kepada awak media di Pengadilan Tipikor seusai sidang pembacaan putusan, Senin (1/12/2025) sore.
Ilham menyebut, dirinya belum bisa menilai apakah vonis itu tergolong ringan atau berat, meski kliennya telah berstatus justice collaborator (JC), yaitu pihak yang membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana.
“Relatif, kami belum bisa menjawab apakah hukumannya ringan atau berat. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim, karena status JC, maka ada keringanan,” ucapnya.
Ilham menambahkan, para terdakwa dan tim PH saat ini masih berpikir-pikir selama tujuh hari, sesuai ketentuan undang-undang.
“Yang pasti, kami belum bisa mengetahui seluruh pertimbangan hakim secara bulat. Banyak hal yang menjadi kajian kami dalam tujuh hari ke depan. Kami masih pikir-pikir, belum menerima putusan,” katanya.
Ilham memastikan, sikap akhir menerima atau mengajukan banding akan diputuskan usai diskusi matang dengan kedua kliennya.
“Kami tak bisa berekspektasi, karena itu kewenangan putusan hakim. Tinggal beberapa faktor menurut kami yang belum tuntas. Jika nanti kami bantah, kemungkinan bisa dalam proses banding. Namun, saat ini kami belum memutuskan,” tutur Ilham.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan vonis bervariasi kepada terdakwa: Kirun 2,5 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Rayhan 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap proyek pembangunan jalan di Padang Lawas (Palas) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2025, kepada Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya, dengan total nilai suap Rp4 miliar.
Adapun dua proyek yang disuap, yakni Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm25)
BERITA TERPOPULER























