Warga Minta Kemendikdasmen Audit Struktur Proyek Revitalisasi SD Bekas Terbakar di Dairi

Proyek revitalisasi SD bekas terbakar di SD Negeri Huta Ginjang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Sejumlah warga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia untuk melakukan audit struktur terhadap sejumlah proyek rehabilitasi bangunan Sekolah Dasar (SD) bekas terbakar di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Johan P dan Bambang menyebutkan, saat melihat pelaksanaan proyek rehabilitasi SD bekas terbakar di UPT SD Negeri Huta Ginjang, Desa Polling Anak-anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, mereka menemukan sejumlah hal yang mengundang kecurigaan. Salah satunya, tembok bekas terbakar yang sudah rapuh diduga masih digunakan sehingga dinilai berisiko terhadap keselamatan aktivitas belajar mengajar.
"Tembok bekas terbakar tidak boleh lagi dipakai karena risikonya tinggi terhadap aktivitas sekolah. Karena itu, kami meminta Kemendikdasmen melakukan audit struktur," kata Johan, pada Rabu (22/7/20206).
Sementara itu, Bambang menilai nilai pagu proyek tersebut seharusnya mendukung pelaksanaan pekerjaan secara maksimal dengan mengutamakan kualitas bangunan. Menurutnya, bangunan seharusnya tidak lagi memanfaatkan tembok bekas terbakar yang berpotensi menimbulkan risiko di kemudian hari.
Bambang menjelaskan, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SD Tahun 2026 yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang kepala sekolah, kamar mandi dan toilet, serta penataan lingkungan. Total anggaran mencapai Rp875.607.681 yang bersumber dari APBN 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kerja.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin Sihombing, saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon, Rabu (22/7/2026), mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Menurutnya, terdapat tiga proyek revitalisasi SD bekas terbakar, yakni SD Negeri Huta Ginjang, SD Tanjung Saluksuk, dan SD Negeri Balan, Kecamatan Tanah Pinem.
"Nilai pagu masing-masing proyek ada di pihak sekolah karena bersifat swakelola. Namun, Disdik akan mengecek ke lapangan apakah benar tembok bekas kebakaran masih digunakan. Hal itu tidak bisa dilakukan, kecuali ada pernyataan dari ahli teknis yang menyatakan masih layak digunakan," ujar Jaspin.
Kepala SD Negeri Huta Ginjang, Apser Tambunan, saat dihubungi Mistar melalui telepon dan WhatsApp belum memberikan tanggapan meski telepon selulernya dalam keadaan aktif.

























