Cap Segel Tera Ulang di Nozzle SPBU Tak Boleh Rusak, Kadis Koperindag Toba: Bisa Disanksi

Kadis Koperindag Toba, Sofian Sitorus. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Toba, Sofian Sitorus, menegaskan cap segel tera ulang pada nozzle SPBU tidak boleh dirusak karena menjadi penanda alat ukur telah memenuhi ketentuan metrologi.
"Apabila memang cap segel tera ulang rusak, apalagi ketahuan ada pengguntingan, maka pihak SPBU bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada. Sejauh ini belum pernah terjadi," ujar Sofian, Rabu (22/7/2026).
Dengan tidak ditemukannya kerusakan pada segel, berarti takaran dari nozzle untuk pengisian bahan bakar masih sesuai.
"Kami perlu kolaborasi dengan masyarakat untuk memastikan segel yang ditempelkan Dinas Koperindag tidak mengalami kerusakan. Jika menemukan adanya kerusakan bisa segera melaporkan ke dinas terkait," ucapnya.
Untuk memastikan takaran bahan bakar yang dibeli masyarakat sesuai dengan volume yang masuk ke tangki kendaraan, Dinas Koperindag Kabupaten Toba secara berkala melakukan tera ulang terhadap nozzle di SPBU.
Pemeriksaan akan dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun guna memastikan alat ukur tersebut tetap akurat dan berfungsi dengan baik.
"Tera ulang bisa saja kami cek apabila ada laporan kerusakan. Pihak SPBU juga harus memberi laporan apabila terjadi gangguan di nozzle miliknya. Maka kami akan segera mengecek kerusakan," tuturnya.
Salah seorang pemilik SPBU di Balige, Edi Hutabarat, memastikan ia rutin melapor terkait sekecil apapun kendala yang ada di nozzle.
"Jika nozzle mengalami masalah, bisa jadi bahan bakar yang keluar tidak sesuai takaran maka yang rugi pembeli. Sebaliknya, jika bensin yang keluar lebih banyak, maka kami yang rugi. Lebih baik sesuai standar saja. Itu sebabnyak harus dilakukan tera ulang," ucapnya.[]


























