Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HIBURAN

LSF dan BPI Godok Skema Pengawasan Konten OTT dalam Revisi UU Perfilman

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 16.27 WIB
lsf_dan_bpi_godok_skema_pengawasan_konten_ott_dalam_revisi_uu_perfilman_

Ilustrasi layanan streaming. (foto: Istockphoto/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Regulasi mengenai penyensoran tayangan di platform over-the-top (OTT) atau layanan streaming film hingga kini masih dalam tahap pembahasan mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Anggota Lembaga Sensor Film (LSF), Gustav Aulia, mengatakan wacana penataan tayangan digital tersebut masih bergulir di tingkat legislatif, sehingga belum ada keputusan final terkait format pengawasan yang akan diterapkan.

"Isu ini masih terus dikaji dalam rancangan revisi UU Perfilman. Prosesnya di tingkat legislatif tentu masih panjang, jadi kita tunggu saja hasil akhirnya," ujar Gustav saat ditemui dalam acara sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).

Meski regulasi khusus OTT belum disahkan, Gustav mengapresiasi sejumlah platform streaming lokal—seperti Vidio dan MaxStream—yang secara proaktif telah mendaftarkan konten mereka ke LSF. Langkah ini dinilai membantu penyedia layanan dalam menentukan klasifikasi usia penonton sebelum tayangan dirilis ke publik.

LSF mencatat tayangan produksi lokal umumnya menyetorkan episode awal untuk mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Gustav berharap langkah proaktif dari platform lokal ini dapat diikuti oleh penyelenggara OTT lainnya di Indonesia.

Di sisi lain, Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyarankan agar sistem pengawasan tayangan OTT tidak dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah atau LSF. Ketua BPI, Fauzan Zidni, mengusulkan penerapan skema co-regulation—sebuah kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menentukan batas klasifikasi usia tayangan.

Fauzan menilai skema ini efektif untuk melindungi masyarakat tanpa meredam ruang gerak serta inovasi industri kreatif di era digital. Ia menambahkan bahwa platform streaming global sejatinya telah menerapkan mekanisme self-regulation melalui sistem internal Standard and Practices (S&P).

Langkah penataan ini berawal dari belum tegasnya cakupan UU Perfilman Tahun 2009 dalam menjangkau platform digital seperti Video on Demand (VoD). Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri, sempat menyebutkan bahwa ketiadaan aturan eksplisit tersebut membuat kewajiban sensor bagi platform streaming menjadi tidak seragam.

Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta batas operasional yang jelas bagi seluruh penyedia layanan streaming di tanah air.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN