Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Prancis Sahkan RUU Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 14.43 WIB
prancis_sahkan_ruu_larang_anak_di_bawah_15_tahun_akses_media_sosial

Ilustrasi. (Foto: Reuters/Asanka Brendon Ratnayake)

news_banner

Paris, MISTAR.ID - Parlemen Prancis pada Selasa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial sebagai upaya melindungi mereka dari risiko penggunaan platform digital.

Aturan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya maupun konten yang dapat memicu kecemasan. Berbagai ketentuan dalam undang-undang itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Platform yang masuk dalam cakupan aturan meliputi Instagram, TikTok, Facebook, Snapchat, serta layanan media sosial lain yang memungkinkan pengguna berinteraksi, membagikan konten secara publik, atau bergabung dalam komunitas daring. Sementara itu, ensiklopedia daring seperti Wikipedia serta repositori pendidikan dan ilmiah tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan kewenangan berikutnya berada di tangan Dewan Konstitusi untuk memberikan putusan sebelum aturan diterapkan.

"Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran baru. Kini, kewenangan berada di Dewan Konstitusi untuk memberikan putusan, sebelum kita beranjak pada tahap penerapan demi merealisasikan langkah ini dan melindungi anak-anak kita di dunia maya," tulis Macron melalui platform X.

Kebijakan itu muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media sosial pada anak. Studi Public Health France yang dipublikasikan pada 2025 menunjukkan anak usia tiga hingga lima tahun di kawasan metropolitan Prancis pada 2022 menghabiskan rata-rata satu jam 22 menit per hari di depan layar.

Durasi tersebut meningkat menjadi satu jam 53 menit untuk anak usia enam hingga delapan tahun, serta dua jam 33 menit per hari bagi anak berusia sembilan hingga 11 tahun. (hm25/antara)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN