Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry Berlaku Satu Tahun, Apa Itu?

Ilustrasi. (Foto: AP Photo)
Riyadh, MISTAR.ID - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan ini memungkinkan jemaah melakukan perjalanan umrah berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berkunjung.
Dilansir dari Saudi Gazette, visa tersebut berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Selama masa berlaku itu, pemegang visa dapat keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai kebutuhan.
Meski demikian, pemerintah menetapkan total masa tinggal maksimal selama 90 hari. Batas tersebut dihitung secara kumulatif dari seluruh kunjungan yang dilakukan selama masa berlaku visa.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan visa umrah masuk ganda tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama musim haji. Karena itu, meskipun visa masih aktif, pemegangnya tidak diperbolehkan masuk untuk melaksanakan umrah pada periode penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.
Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk. Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kunjungan.
Jemaah juga wajib mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.
Selain memenuhi persyaratan visa, jemaah tetap diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan perjalanan dan aturan masuk yang berlaku di Arab Saudi.
Kementerian menjelaskan, setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditangguhkan secara otomatis dan akan kembali aktif saat pemegangnya melakukan kunjungan berikutnya setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi.
Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan berikutnya selama visa masih berlaku. (hm25/CNN Indonesia)

























