Sopir Angkot Binjai–Stabat Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur

Sopir angkot berinisial D saat ditangkap atas kasus pencabulan. (foto:fb@ferrykiteng/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (24/7/2026) – Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Binjai–Stabat berinisial D (43) ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di dekat kediamannya, kawasan Kwala Madu, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (23/7/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres Binjai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Binjai dan sedang menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tetapkan Suami Pelaku KDRT di Pematangsiantar Jadi Tersangka, Tes Urine DisiapkanBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER







Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?

















