APBD Medan 2026 Naik Jadi Rp7,73 Triliun, Rico Waas Tekankan Kolaborasi

Wali Kota Medan, Rico Waas dalam rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 di gedung dewan. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan, baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Belanja daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,73 triliun lebih dari sebelumnya Rp6,90 triliun.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Waas dalam rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 di gedung dewan, Senin (7/9/2026).
Rico menjelaskan, pendapatan daerah juga mengalami peningkatan. Pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,13 triliun lebih dari sebelumnya Rp6,79 triliun.
“Pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,13 triliun lebih dari Rp6,79 triliun, sementara belanja daerah meningkat hingga Rp7,73 triliun lebih dari Rp6,90 triliun,” ujarnya.
Menurut Rico, perubahan struktur APBD merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan capaian target sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.
“Meski begitu, perubahan ini tetap mengikuti perubahan arah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati serta selaras dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” katanya.
Dengan perubahan tersebut, Rico berharap kondisi fiskal Pemko Medan pada 2026 semakin meningkat dan visi misi RPJMD Kota Medan 2025–2029 dapat terealisasi.
Rico menekankan pentingnya kolaborasi agar anggaran yang dikucurkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan legislatif, tapi membutuhkan kemitraan serta partisipasi berbagai pemangku kepentingan sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Rico.
Ia menegaskan APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.[]





































