Monday, September 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Banding Jaksa Tak Penuhi Syarat Formal, Empat Terdakwa Korupsi Citraland Tetap Divonis Bebas

Mistar.idSenin, 7 September 2026 pukul 20.20 WIB
banding_jaksa_tak_penuhi_syarat_formal_empat_terdakwa_korupsi_citraland_tetap_divonis_bebas

Empat terdakwa korupsi Citraland saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas empat terdakwa korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare dinyatakan tak memenuhi syarat formal.

Keempat terdakwa ialah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kakan BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya menyerahkan memori banding melalui kepaniteraan PN Medan. Namun, memori banding tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Terhadap ke-4 nomor perkara (terdakwa) tersebut, permohonan banding dari JPU adalah tidak memenuhi syarat formal," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, berkas banding JPU belum dikirimkan oleh kepaniteraan PN Medan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dikarenakan berkas banding tersebut tidak memenuhi syarat formal saat dilakukan pemeriksaan.

"Iya, berkas banding belum dikirim ke PT Medan. Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dapat dibaca status perkara 'Pernyataan Gugur PerkaraBanding'," ucap Soni.

Dengan demikian, keempat terdakwa tersebut tetap divonis bebas dalam kasus korupsi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp263,4 miliar. Vonis bebas itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan diketuai Muhammad Kasim yang dibacakan di persidangan Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim menyatakan perbuatan Askani dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua JPU.

Dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa diketahui dituntut oleh JPU satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menuntut pembayaran seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp263,4 miliar kepada PT NDP.

PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I bersama PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku anak perusahaan dari PT Ciputra Land telah membayarkan seluruh UP. Kini, UP tersebut masih dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.

Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam dakwaan, peran Askani dan Abdul sebagai penyetuju penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Irwan dan Iman sendiri berperan sebagai pengaju permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II ke Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam waktu tahun 2022–2023.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum para terdakwa tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga melanggar hukum.

Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN