Monday, September 7, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kuasai 362 Hektare Lahan Kebun Tanpa HGU, PT Sijabut Dilaporkan ke Kejari Asahan

Mistar.idSenin, 7 September 2026 pukul 21.07 WIB
kuasai_362_hektare_lahan_kebun_tanpa_hgu_pt_sijabut_dilaporkan_ke_kejari_asahan

Ketua MASSA AKSI saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID - Persoalan legalitas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 362,4 hektare tanpa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, berujung laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Laporan dengan register nomor 10/LA-MA/KS/IX/2026 itu diadukan oleh organisasi MASSA AKSI ke Kejari Asahan pada Senin (7/9/2026).

Dalam laporannya, MASSA AKSI meminta aparat penegak hukum menelusuri status lahan yang dikuasai oleh PT Sijabut selama puluhan tahun tanpa kepastian penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan serta diduga tidak memberikan kontribusi apa pun kepada pemerintah daerah atas aktivitas mereka.

"Ada potensi kerugian negara yang sangat besar atas aktivitas yang dilakukan oleh PT Sijabut tanpa dasar HGU. Perusahaan ini leluasa mengonversi hasil bumi atas usaha perkebunan yang mengindikasikan adanya kerugian negara selama bertahun-tahun," ujar Khairul Sukri, Ketua MASSA AKSI.

Khairul Sukri mempertanyakan aktivitas komersial perkebunan di atas lahan tersebut. Dia menyebutkan, instansi pemerintah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Asahan serta Dinas Pertanian Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen HGU PT Sijabut.

"Sebagaimana data yang kami dapatkan, perusahaan itu cuma bermodalkan surat BPN Kanwil Sumut pada tahun 1992. Hanya inilah yang menjadi dasar mereka serta tidak memiliki dokumen HGU secara sah yang diterbitkan resmi."

"Atas hal inilah kami meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Asahan, untuk melakukan penelusuran terhadap aktivitas perusahaan serta bagaimana mereka menjalankan kewajiban pajak yang berkaitan dengan hasil perkebunan," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Khairul Sukri meminta sejumlah pihak untuk kooperatif memberikan keterangan, di antaranya Kanwil BPN Sumut, Dinas Penanaman Modal Perizinan, Dinas Pertanian Asahan serta ahli waris.

Laporan juga ditembuskan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Utara, Menteri ATR/BPN, Bupati dan DPRD Asahan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sijabut, Tri Purnowidodo, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah melihat dokumen fisik HGU atas lahan tersebut. Disebutkannya, pengelolaan perkebunan ini punya riwayat yang panjang sejak 1982.

“Beralih dari PT Carethya kepada PT Sijabut. Dari sekitar 750 hektare lahan awal, perusahaan kemudian mengembangkan 362,4 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit melalui proses ganti rugi kepada masyarakat,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan, 21 Agustus 2026.

Ia juga menyebut Kanwil BPN Sumatera Utara pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian HGU seluas 362,4 hektare kepada PT Sijabut pada 11 Mei 1992 dan sejak saat itu belum menindaklanjuti terbitnya sertifikat atau dokumen HGU.

“Rumor yang beredar izin HGU tersebut sudah terbit, namun fisiknya hingga saat ini tidak ada kami lihat,” ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN