PH Dante Sinaga Bacakan Duplik Kasus Korupsi Inalum, Tolak Replik JPU Kejati Sumut

Terdakwa Dante Sinaga saat menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Penasihat hukum (PH) terdakwa Dante Sinaga menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik kasus korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019 sebesar Rp141 miliar.
Penolakan argumentasi JPU tersebut disampaikan Dante selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum melalui tim PH, Kasmin Sidauruk dkk, saat membacakan duplik di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2026) sore.
"Menurut kami, tanggapan JPU merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. JPU berupaya menutupi cacat materiel penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif," ucap Kasmin dalam persidangan di hadapan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
Menurut tim PH, replik dari JPU tak mampu menjawab sejumlah persoalan hukum yang terungkap selama persidangan. Kata PH, salah satu persoalan mendasar mengenai penetapan kliennya sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas gagal bayar transaksi PT PASU pada tahun 2021.
Ia mengeklaim seluruh transaksi penjualan aluminium alloy yang berlangsung saat Dante menduduki jabatan di PT Inalum hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh pihak PT PASU. Sementara persoalan gagal bayar baru terjadi setelah kliennya sudah pensiun dan tidak lagi menjabat.
"Majelis Hakim Yang Mulia, klien kami sudah ditahan sejak 17 Desember 2025, sementara laporan audit terkait kerugian yang menjadi dasar tuntutan baru muncul 23 Februari 2026. Fakta ini menunjukkan persoalan dalam penetapan kerugian yang dikaitkan kepada klien kami," ucap Kasmin.
Lebih lanjut, tim PH juga membantah dalil JPU yang menyebut adanya kelalaian pada diri kliennya dikarenakan tidak mengecek langsung data deadstock aluminium alloy sebagaimana dipaparkan pihak Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum.
"Kami tim PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh dalil dalam pembelaan (pleidoi) yang telah kami sampaikan sebelumnya. Kami pun memohon majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas kepada klien kami sebagaimana dalam pleidoi," tutur Kasmin.
Usai mendengar pembacaan duplik tersebut, majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (11/9/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.[]
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Medan Terima Eks Kadiskop Divonis Empat Tahun Bui



































