Friday, July 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tetapkan Suami Pelaku KDRT di Pematangsiantar Jadi Tersangka, Tes Urine Disiapkan

Mistar.idJumat, 24 Juli 2026 pukul 13.44 WIB
polisi_tetapkan_suami_pelaku_kdrt_di_pematangsiantar_jadi_tersangka_tes_urine_disiapkan

Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di Pematangsiantar akhirnya tak bisa lagi menghindari proses hukum. Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar telah menetapkan T, suami dari VAM, sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, menjelaskan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), penanganan kasus yang ramai di media sosial itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kasus KDRT ini sudah tahap penyidikan. Suaminya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kami tahan,” katanya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau mediasi, Darwin mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan VAM sebagai korban dan pelapor. Meski demikian, polisi tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum hingga tahap penuntutan.

“Kami tetap menangani perkara ini sampai tuntas dan selanjutnya akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Darwin.

Sementara itu, polisi juga menanggapi permintaan keluarga korban yang menduga ada faktor lain di balik tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan KDRT terhadap VAM disebut telah terjadi berulang sejak 2025 dan mencapai puncaknya pada pekan lalu.

Keluarga menduga tindakan agresif tersebut dipicu penggunaan zat terlarang sehingga meminta polisi melakukan tes urine terhadap tersangka. Permintaan itu akan dipenuhi penyidik.

“Kami menerima permintaan tes urine dari keluarga korban. Senin depan rencananya kami lakukan tes untuk memastikan apakah tersangka menggunakan narkotika atau tidak,” katanya.

Darwin menegaskan penyidikan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami hanya ingin menegakkan hukum dan keadilan untuk korban,” tutupnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN