Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Panji, Dua Terduga Diamankan

Dua Terduga Diamankan. (foto:dokumen polisi/mistar)
Labusel, MISTAR.ID (24/7/2026) – Polsek Kampung Rakyat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun II Bulan. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Petugas kemudian mengamankan ASR, warga Kecamatan Torgamba. Dari tangan ASR ditemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,15 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan ASR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan ARRM alias Angga (27) di Desa Pangarungan. Dari terduga kedua, petugas menyita enam plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat bruto 0,71 gram, uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan dan penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (hm27)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






Makna Julukan “Pemimpin Kancil” dari Prabowo: Kritik Politik atau Cermin Sistem Elektoral Indonesia?


















