Rudapaksa Putri Tiri Selama 6 Tahun, Seorang Nelayan di Talawi Diamuk Massa

Terduga pelaku rudapaksa putri tirinya yang masih di bawah umur terbaring lemah di kantor desa sebelum dibawa polisi. (Foto: Tangkapan layar dari media sosial warga/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Seorang pria yang berprofesi nelayan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, inisial AR, 45 tahun, tega berbuat bejat dengan merudapaksa putri tirinya sebut saja Melati, 13 tahun, selama 6 tahun.
Perbuatan bejat tersebut baru terungkap ketika Melati memberanikan diri mengungkap kelakuan bejat ayah tirinya kepada seorang ibu warga setempat.
Saat itu dengan suara gemetar sembari menangis, Melati menceritakan perbuatan ayah tirinya yang dilakukan di rumah mereka saat ibunya tidak ada.
Melati mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan ayahnya selama 6 tahun. Masih menurut Melati, ayah bejat tersebut selalu mengeluarkan ancaman kepada Melati.
"Ayah mengancam akan mencelakai bahkan menghabisi nyawaku bila berani melawan atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ucapnya sendu.
Pengakuan Melati yang direkam tersebut akhirnya disampaikan kepada babinsa dan perangkat desa. Masyarakat desa yang akhirnya mengetahui peristiwa tersebut langsung bertindak.
Puluhan warga langsung menuju tangkahan (tempat pendaratan) ikan dan menunggu AR yang sedang mencari ikan di laut pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Begitu AR tiba di tangkahan, puluhan warga yang diselimuti amarah langsung menginterogasi AR. Karena membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, AR langsung diamuk massa dan dihadiahi bogem mentah.
Beruntung, aparat desa bersama tokoh masyarakat dapat meredam amuk massa. AR kemudian dievakuasi ke Kantor Desa.
Tidak lama berselang, personel Polsek Talawi tiba di kantor desa dan membawa AR ke Polsek Talawi sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah diposting belasan akun Facebook. Netizen menghujat perbuatan bejat AR yang tega merudapaksa putri tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus membenarkan telah mengamankan terduga pelaku percabulan terhadap putri tirinya yang masih di bawah umur.
"Iya telah kita amankan dan di serahkan ke Polres Batu Bara," ucapnya, Jumat (17/7/2026). (hm25)


















