Penerapan K3 Rehab Ruang Paripurna Disorot, DPRD Toba akan Surati Dinas PUTR

Pekerja rehabilitasi gedung paripurna DPRD Toba tidak mengenakan helm pelindung saat bekerja. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan rehabilitasi ruang paripurna DPRD Kabupaten Toba mendapat sorotan. DPRD Toba akan menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba terkait persoalan tersebut.
Ketua Umum Serikat Buruh Independen (SBI), Berlin Marpaung, mengatakan sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023, ada anggaran penyediaan K3 agar pekerja terhindar dari potensi kecelakaan kerja.
"Demikian juga setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3, seperti diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, tepatnya di pasal 86 ayat 1 dan 2," ujar Berlin, Selasa (1/9/2026).
Menurut Berlin, penerapan K3 seharusnya ditekankan oleh Dinas PUTR kepada pihak rekanan, CV Petrus Putra Mandiri, sehingga pekerjaan rehabilitasi gedung paripurna DPRD Kabupaten Toba tidak berpotensi terjadi kecelakaan. Menurutnya, hal itu juga bisa menjadi perhatian anggota dewan karena yang dikerjakan merupakan gedung DPRD.
"Rehab tersebut sepertinya memperbaiki langit-langit gedung, dimana pekerja berada diketinggian sekitar belasan meter, sedangkan pekerja tidak menggunakan helm pelindung. Jika kemudian material jatuh dari atas kemungkinan kepala dari pekerja bisa sobek bahkan pecah sebab tidak mengenakan pelindung kepala," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Toba, Tomson Manurung, mengatakan apabila K3 tidak diterapkan oleh rekanan, hal itu tentu sudah menyalahi aturan, berpotensi terjadi kecelakaan serta melanggar regulasi.
"Masukan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti, secepatnya akan diberikan surat teguran kepada dinas terkait agar penerapan K3 segera diterapkan bagi pekerja, sebelum terjadi kecelakaan," ujar Tomson. (*)























