KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Juga Terjadi di Kampus Lain

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). (foto: Antara/Rio Feisal)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru juga disinyalir terjadi di perguruan tinggi lainnya.
“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).
KPK pun meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
Menurut Budi, KPK dapat menangani perkara apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus lain.
“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” ujarnya.
Laporan yang diterima nantinya akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut maupun pendekatan yang akan dilakukan KPK.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, KPK juga meminta perguruan tinggi serius membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru agar lebih berintegritas. Perbaikan tersebut, menurut KPK, tidak cukup hanya berupa komitmen tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata.
Sebelumnya, KPK pernah menangani kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022. Dalam kasus itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Rektor Unila saat itu, Karomani.
Empat tahun berselang, KPK kembali mengungkap dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui operasi tangkap tangan di lingkungan Unsoed.
Dalam perkara Unsoed, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Dibongkar! Produksi Rokok Ilegal di Kalideres, Disebar hingga Sumatera dan Kalimantan






















