KPK Ungkap Alasan Terapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi ke Rektor Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. (Foto: Antara/Rio Feisal)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penerapan pasal pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan penyidik.
Menurut Taufik, unsur pemerasan diterapkan karena terdapat relasi kuasa dan otoritas yang dimiliki Sodiq sebagai rektor. Sodiq disebut memiliki kewenangan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Dengan kewenangan tersebut, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya diterima melalui jalur mandiri. Besaran uang yang dipatok mencapai Rp650 juta.
KPK menilai permintaan tersebut masuk kategori pemerasan karena orang tua calon mahasiswa tidak memiliki posisi yang sebanding dengan kewenangan pihak kampus dalam proses penerimaan mahasiswa.
Sementara itu, pasal gratifikasi diterapkan terkait pemberian uang dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru kepada Sodiq. Pemberian tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah anak mereka diterima di Unsoed.
"Orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," ujar Taufik.
Siapkan 73 Kuota
Dalam perkara tersebut, KPK juga mengungkap Sodiq diduga telah menyiapkan 73 kuota calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang orang tuanya menyetorkan uang.
Dari total 245 kuota mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran, sebanyak 73 kuota disebut telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang memenuhi permintaan uang tersebut.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Taufik.
Menurut Taufik, angka tersebut ditemukan penyidik dalam sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih mendalami dasar perhitungan penyiapan kuota tersebut.
Aliran Uang
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayogo, disebut memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Keduanya kemudian diduga meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa baru. Namun, pembayaran itu tidak menjamin calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi mandiri.
Setelah sejumlah calon mahasiswa tidak lulus, orang tua meminta uang mereka dikembalikan. Namun, uang tersebut disebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian disebut meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.
KPK menduga pengembalian uang itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono.
Selain itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang lain sebesar Rp680 juta yang disalurkan melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang seluruhnya tercatat atas nama Mulyono. KPK menyebut Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Pada periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed juga diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
Atas sepengetahuan Sodiq, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai "mahar" penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menerima uang dari salah satu pengepul dengan total Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
Sodiq kemudian diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 1. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
2. Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo
3. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto
4. Dian Mulia Wardhana pihak swasta
5. Adhi Wiharto pihak swasta
6. Mulyono pihak swasta. (hm25/detikcom)
PREVIOUS ARTICLE
Terungkap, Ajudan Beberkan Aliran Dana OPD ke Timses Bupati











