Pemberantasan Narkoba di Siantar Terkendala Anggaran dan Sarana Rehabilitasi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pematangsiantar, Fidelis Edy Suranta Sembiring. (Foto: Diskominfo Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan anggaran, sarana rehabilitasi, hingga jangkauan pengawasan di wilayah rawan menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pematangsiantar, Fidelis Edy Suranta Sembiring, mengatakan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.
Peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas diperlukan untuk memperkuat upaya tersebut.
“Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai penting, terutama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini,” kata .
Menurut Fidelis, Pemko Pematangsiantar telah bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar, dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemko bekerja sama dengan BNN Kota Pematangsiantar melaksanakan tes urine. Program ini akan tetap kami lanjutkan, sinergi Pemko Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, dan BNN menjadi modal penting dalam menangani penyalahgunaan narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Fidelis, Selasa (6/10/2026).
“Seperti tahun lalu, kita melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP di Siantar. Dan tahun ini ke sekolah SMK, begitu juga dengan sekolah-sekolah lainnya. Dalam sosialisasi bahaya narkoba ini kita berharap peran dari masyarakat agar hal ini bisa berjalan dengan baik, dan penyalahgunaan narkoba ini bisa dicegah,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Pemko Pematangsiantar menyebutkan, pada periode Februari hingga April 2026, Sumatera Utara masih berada di peringkat pertama secara nasional dalam prevalensi pengguna narkoba. Sebanyak 1,5 juta penduduk di Sumatera Utara disebut terindikasi sebagai pengguna.
Data tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran kelompok usia pengguna narkoba. Pada 2019, pengguna terbanyak berada pada rentang usia 25-49 tahun. Sementara berdasarkan survei 2025, kelompok usia 15-25 tahun menjadi yang terbesar, mencakup pelajar, mahasiswa, dan kelompok usia produktif.[]


















































