Polres Humbahas Sesalkan Oknum Advokat Datang di Luar Jam Besuk dan Bentak Petugas

Polres Humbahas Sesalkan Oknum Advokat Datang di Luar Jam Besuk dan Bentak Petugas. (foto:dokumen humas polres/mistar)
Humbahas, MISTAR.ID (6/10/2026) - Polres Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sangat menyesalkan sikap seorang oknum advokat berinisial PS. Oknum advokat tersebut datang hendak bertamu pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk membesuk kliennya.
Padahal, sudah ada jadwal dan jam untuk bertamu di Polres Humbahas. Karena tidak diberikan izin untuk bertamu, oknum advokat tersebut membentak-bentak petugas jaga.
Hal itu dibenarkan Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nungroho, saat dihubungi Mistar, Selasa (6/10/2026).
"Ya, benar ada oknum advokat inisial PS. Dia mau bertamu untuk ketemu dengan kliennya, padahal sudah pukul 10.00 malam. Karena pukul 10.00 malam bukan jam besuk lagi, karena tidak diberikan petugas jaga untuk bertamu, oknum advokat tersebut memaki-maki petugas jaga dari anggota Polres Humbang Hasundutan," ujarnya.
Nungroho menjelaskan, pihaknya melarang oknum advokat tersebut untuk membesuk kliennya karena sesuai aturan, hari besuk adalah Selasa dan Kamis. Adapun jam besuknya adalah pukul 10.00 WIB-14.00 WIB.
"Tapi, saat kita sampaikan secara baik kepada oknum advokat tersebut, malah ngamuk-ngamuk dan teriak-teriak," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pada intinya, semua instansi punya aturan dan tata tertib. Kalau Polri memiliki aturan bahwa besuk tahanan adalah hari Selasa dan Kamis pukul 10.00-14.00 WIB, seharusnya masyarakat melaksanakan apa yang menjadi ketentuan tersebut.
"Bukan malah menabrak aturan," ucapnya.
Sementara oknum advokat berinisial PS saat dihubungi Mistar pada Selasa (6/10/2026), terkait membesuk kliennya yang berujung terjadi intimidasi kepada petugas jaga tahanan, PS belum memberikan jawaban.
Salah seorang pengamat hukum, Bistok Pandiangan, SH, seputar aturan jam besuk ke setiap instansi atau ke kantor APH, menjelaskan seorang advokat berhak bebas berbicara dan menemui kliennya, tetapi kunjungan tersebut tetap harus mematuhi aturan jam besuk atau prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku di tempat penahanan.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa.
"Sifat pertemuan, komunikasi antara advokat dan klien bersifat rahasia (attorney-client privilege) demi kepentingan pembelaan hukum. Kepatuhan pada SOP, walaupun berhak menemui klien, advokat tetap wajib mengikuti aturan tata tertib, jadwal, dan SOP waktu kunjungan tahanan yang ditetapkan oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan/kepolisian," tutur Pandiangan. (hm27)

















































