Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sahroni Apresiasi Langkah Imipas

Waka Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Foto: DPR RI/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Sahroni, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Imipas dalam melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. Ia pun meminta pengawasan serupa diterapkan secara menyeluruh terhadap seluruh warga binaan.
"Imipas mantul (mantap betul) gebrakannya. Jangan lakukan ini hanya kepada Indra Kenz saja, harus merata ke semua warga binaan. Tetap awasi dan sesuaikan aturannya," kata Sahroni, Selasa (6/10/2026).
Sahroni juga mendorong Imipas melakukan evaluasi menyeluruh menyusul terbongkarnya fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Cibinong. Ia bahkan meminta adanya perombakan jajaran pejabat di lembaga pemasyarakatan apabila diperlukan.
"Bersih-bersih bukan saat ini saja. Imipas wajib evaluasi dan segerakan mutasi semua pejabat di lapas dari Sabang sampai Merauke. Turun langsung juga Pak Menteri ke lapangan," ujarnya.
Tak hanya evaluasi internal, Sahroni meminta dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong ditindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana. Menurutnya, proses tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang memadai.
"Kalau nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada pihak tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum," ucapnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas. Sahroni menilai perlu diketahui pihak-pihak yang menyediakan, menggunakan, maupun mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.
"Pendalaman tetap perlu untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain juga tentu harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, ya proses sesuai hukum, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun," tutur Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dicabut. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi yang berkaitan dengan masa pidana Indra.
"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama berstatus bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 10 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).



















































