Tak Terima Divonis 45 Bulan Penjara, Gloria Sitepu Ajukan Banding atas Kasus Bisnis Aspal Rp6,3 Miliar

Gloria Anggriani Br. Sitepu saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (6/10/2026) - Kasus penipuan bermodus bisnis aspal di Kota Medan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Terdakwanya ialah Gloria Anggriani Br. Sitepu dengan kerugian korban Rp6,3 miliar.
Kasus ini bergulir ke PT Medan setelah penasihat hukum (PH) Gloria mengajukan banding karena tidak menerima vonis tiga tahun sembilan bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Jadi banding kami. Jaksa juga banding. Besok pernyataan resmi banding ke PN Medan," kata PH Gloria, Editor Gea, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (6/10/2026).
Editor menjelaskan banding ditempuh karena putusan majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Putusan hakim tiga tahun sembilan bulan tidak memuat keadilan dan mengabaikan fakta persidangan, karena jumlah kerugian saksi korban tidak pernah terbukti secara formil atau bukti surat tertulis," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Gloria (45) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman 45 bulan penjara kepada warga Gang Ternak Nomor 7, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut Gloria tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan Gloria menjalankan bisnis PT Glora Karya Mandiri dan mencari pemodal untuk usaha aspal. Pada 26 Juni 2023, Gloria mengajak Ertuti bekerja sama dengan iming-iming keuntungan Rp300 ribu per drum.
Ertuti tidak langsung tertarik. Namun, pada 4 Juli 2023, Gloria kembali menawarkan keuntungan Rp220 ribu per drum. Ertuti akhirnya menerima.
Pada 5 Juli 2023, Ertuti mentransfer modal Rp214,5 juta ke rekening Bank Mandiri milik Gloria. Pada 18 Juli 2023, Gloria sempat mentransfer Rp96,8 juta kepada Ertuti seolah-olah pembayaran laba agar korban percaya bisnis berjalan.
Dengan dalih mendapat keuntungan, Gloria mengatakan uang modal Rp165 juta akan diputar kembali untuk pembelian 100 drum aspal ke GM Prima.
Bisnis pada 2023 hingga awal 2025 terkesan lancar karena Ertuti rutin menerima keuntungan. Namun, Ertuti mengaku tidak pernah diajak melihat lokasi jual beli aspal.
Keganjilan terasa sejak 17 Juni 2025. Sejumlah purchase order (PO) dan faktur yang dikirim Gloria untuk meminta tambahan modal tak kunjung kembali beserta keuntungannya meski sudah jatuh tempo. Gloria justru terus mengirim PO dan faktur baru hingga 9 Agustus 2025, sementara Ertuti tetap mengirim uang.
Total lebih dari 60 faktur dikirim Gloria mengatasnamakan perusahaan seperti Dian Perkara, GM Prima, Karya Nusantara, Gunung Mulia, Bukti Pratama, Karya Murni Perkasa, dan PT Sabaritha Perkasa Abadi.
Nilai per faktur sekitar Rp80—Rp467,5 juta dengan jumlah barang 40—250 drum aspal. Curiga, Ertuti mendatangi langsung perusahaan yang tertera dalam faktur tersebut.
Ternyata, perusahaan-perusahaan itu tidak pernah memesan atau membeli aspal dari Gloria dan memastikan faktur tersebut palsu. Atas kejadian itu, Ertuti mengalami kerugian Rp6,3 miliar dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.(hm02)


















































