34 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Perdana Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa untuk menangani persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jumlah jaksa yang dilibatkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 34 orang. "Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang," ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, tim penuntut terdiri dari jaksa yang berasal dari Tim 9 maupun jaksa lainnya di luar tim tersebut. Mereka akan bekerja secara gabungan dalam menangani perkara Febrie.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah jaksa yang masuk dalam tim penuntut memiliki pengalaman bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ungkap Anang.
Sidang perdana Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memastikan agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Selain perkara Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.


















































