Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

7 Jam Diperiksa Jaksa, Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang dari Tan Kian

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 18.36 WIB
7_jam_diperiksa_jaksa_febrie_adriansyah_bantah_terima_uang_dari_tan_kian_

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (8/9/2026) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, diperiksa maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Selama hampir 7 jam, ia dicecar soal dugaan keterkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.

Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU, dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menjawab 22 pertanyaan penyidik di Gedung Utama Kejagung, Selasa (8/9/2026).

"Fokusnya lebih ke terkait Tan Kian. Nama-nama lain tidak ada," kata Febri.

Penyidik menggali 2 hal utama: apakah Febrie mengenal Tan Kian dan apakah ada uang mengalir dari pengusaha itu ke Febrie.

"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan," tegas Febri.

Penyidik juga memperdalam keterangan Febrie terkait penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

"Lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujarnya.

Febrie tiba di Kejagung pukul 10.02 WIB dan keluar pukul 16.42 WIB.

Kasus ini bermula dari pelimpahan perkara oleh Polri ke Kejagung.

Hingga kini Kejagung telah menerbitkan 4 surat perintah penyidikan, sprindik.3 sprindik awal menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Dalam perkara terakhir ini, selain Febrie, pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Sprindik keempat menyasar dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Barang buktinya berupa emas 74 kg dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang dilimpahkan Polri.(Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN