Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Bisnis Aspal Rp6,3 Miliar Minta Kasus Masuk Ranah Perdata

Mistar.idSenin, 21 September 2026 pukul 19.21 WIB
dituntut_35_tahun_terdakwa_penipuan_bisnis_aspal_rp63_miliar_minta_kasus_masuk_ranah_perdata

Gloria Anggriani Br. Sitepu saat menjalani sidang pleidoi di PN Medan, Senin (21/9/2026). (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Gloria Anggriani Br. Sitepu, terdakwa kasus penipuan bisnis aspal senilai Rp6,3 miliar, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Gloria melalui penasihat hukumnya, Editor Gea, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam pembelaannya, Editor berpendapat perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan perdata. Menurut dia, persoalan mengenai keuntungan yang belum dikembalikan kepada saksi korban seharusnya diselesaikan dan diuji melalui mekanisme hukum perdata.

“Terdakwa telah mengakui kesalahannya belum mengembalikan keuntungan saksi korban Ertuti Simbolon sebesar Rp3,18 miliar. Namun, dalam praktik hukum terkait perbuatan tidak mengembalikan sebagian besar keuntungan itu haruslah dibuktikan dengan menggunakan instrumen hukum perdata untuk membuktikan dan menguji apakah janji keuntungan itu sah atau tidak dan berlaku di antara kedua belah pihak. Maka, cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perdata,” ucap Editor.

Dalam amar permohonannya, Editor meminta majelis hakim menyatakan Gloria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Ia juga meminta agar Gloria dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tuturnya.

Sebagai permohonan alternatif, Editor meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan apabila berpendapat Gloria terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Jika majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan, maka perkenankanlah kami memohon agar menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa sebagaimana Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut Gloria dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Gloria disebut menjalankan bisnis PT Glora Karya Mandiri dan mencari pemodal untuk usaha aspal. Ia menawarkan keuntungan kepada Ertuti hingga akhirnya menerima modal dan terus mengirimkan sejumlah purchase order (PO) serta invoice untuk meminta tambahan modal.

Namun, ketika Ertuti mendatangi perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam invoice tersebut, perusahaan yang didatangi disebut tidak pernah memesan atau membeli aspal dari Gloria dan memastikan invoice tersebut palsu.

Akibat kejadian tersebut, Ertuti mengalami kerugian Rp6,3 miliar dan melaporkannya ke Polrestabes Medan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN