PPNI RS Haji Medan Ajukan Amicus Curiae ke PT Medan dalam Banding Prapid Polda Sumut

PPNI RS Haji Medan bersama LBH Medan saat menyerahkan amicus curiae ke PT Medan. (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rumah Sakit (RS) Haji Medan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam proses banding praperadilan (prapid) yang diajukan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pengajuan amicus curiae tersebut berkaitan dengan perkara penghentian penyidikan (SP3) kasus penggelapan yang sebelumnya dipraperadilan oleh Arjoni.
PPNI RS Haji Medan mengajukan amicus curiae dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Arjoni. Arjoni merupakan perawat di RS Haji Medan yang melaporkan dugaan penggelapan mobil pribadi yang diduga dilakukan mantan suaminya, Heri Rahman.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan pihaknya sebelumnya mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Heri Rahman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Permohonan praperadilan itu kemudian dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam putusannya, hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda Sumut tidak sah dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.
"Atas banding tersebut, PPNI RS Haji Medan bersama LBH Medan mengajukan amicus curiae ke Ketua dan Wakil Ketua PT Medan. Amicus yang disampaikan pada intinya memohon keadilan untuk Arjoni dan dua orang anaknya yang telah lima tahun mencari keadilan atas laporannya di Polda Sumut," kata Irvan dalam siaran pers, Senin (21/9/2026).
Menurut Irvan, Arjoni merupakan seorang perawat di RS Haji Medan yang hingga kini masih berjuang mendapatkan keadilan atas perkara tersebut.
Ia mengatakan, penyidikan perkara justru dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, meskipun sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka.
"Putusan prapid hakim PN Medan menyatakan bahwa alasan SP3 dengan dalih bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak ada fakta baru dan SP3 yang berdasarkan koordinasi bertentangan dengan KUHAP," ujar Irvan.
Sebelumnya, Polda Sumut mengajukan banding atas putusan hakim tunggal PN Medan, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, yang mengabulkan permohonan praperadilan Arjoni. Proses banding tersebut kini diperiksa di PT Medan. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































