Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,17 Miliar

Gedung UPTD RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Insert:YHT alias Dedek (26). (foto:feliks/dokumen polres/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID (21/9/2026) - Unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian alat kesehatan (alkes) milik UPTD RSUD Pandan senilai Rp1.174.420.000.
Polisi meringkus pelaku berinisial YHT alias Dedek (26) di kawasan Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Pandan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan yang masuk dalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 ini mengamankan satu orang tersangka utama, YHT, yang merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.
Kasat Reskrim Iptu Dian A.P. menyampaikan pengungkapan kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian material hingga itu diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026.
"Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama Rumah Sakit Pandan," ujar Iptu Dian A.P., Senin (21/9/2026).
Kemudian, dilakukan pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026 dan menemukan tiga ruangan di Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi dalam keadaan berantakan.
Saat itu, sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak rumah sakit yang diwakili Sekretaris RSUD Pandan, German Sitompul, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan yang melibatkan Tim Inafis dan menggelar olah TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026 serta mengantongi identitas YHT.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan itu, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Menurut Dian, dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan. Tersangka juga mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.
Ia menambahkan, selain itu, polisi juga melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota.
Setelah diperiksa, DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser, kartu RFID Hopper, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































