Belum Sempat Berangkat Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Pria Ini Ditangkap di Medan

Petugas menginterogasi FYM dan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan. (foto: dok Sat Narkoba/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Belum sempat berangkat membawa 480,56 gram sabu dari Medan menuju Aceh, FYM (42), warga Pidie, Aceh, ditangkap polisi di Komplek MMTC, Jalan William Iskandar, Percut Sei Tuan, Kamis (17/9/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, FYM diduga hendak membawa sabu tersebut ke Aceh menggunakan travel antar-jemput.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait seseorang yang membawa narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap travel yang dimaksud hingga akhirnya mengamankan FYM.
“Kita mendapat informasi, lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap FYM. Ia memanfaatkan travel antar-jemput agar lebih safety. Namun, usahanya berhasil kita ketahui dan kita amankan,” ucap Rafli, Senin (21/9/2026).
Dari tangan FYM, polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat total 480,56 gram. Barang tersebut disembunyikan di bagian bawah tas miliknya.
“Barangnya disimpan di bawah tas. Ada tempat khusus yang biasanya digunakan untuk pelindung tas atau jas hujan. Di situ kita dapati enam bungkus sabu seberat 480,56 gram,” lanjutnya.
Kepada petugas, FYM mengaku baru pertama kali membawa sabu. Ia tergiur dengan upah Rp3 juta yang dijanjikan pengendali jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke Aceh.
“Pengakuannya baru pertama kali. Tapi ini masih kita dalami, termasuk memburu pengendali,” tuturnya.
Saat hendak diamankan, FYM sempat menyangkal membawa narkoba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus sabu yang disembunyikan di bagian bawah tas.
Hingga kini, FYM telah ditahan di Polrestabes Medan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali yang disebut telah diketahui identitasnya.
“Ini masih kita kembangkan. Kita sudah mengetahui identitas pengendali,” ujarnya. (*)








































