Nelayan di Pinangsori Edarkan Sabu, Enam Paket Siap Edar Disita Polisi

Nelayan di Pinangsori ditangkap polisi karena kasus sabu. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Seorang nelayan berinisial AS, 38 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu seberat 2,26 gram siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong yang berada dekat kediaman tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan di lokasi.
"Benar saja, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS di tempat itu," kata Johannes Munthe, Senin (21/9/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dari pakaian AS.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Polisi kembali menemukan satu paket sabu serta tiga lembar plastik klip bening kosong yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna ungu.
"Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram," ujarnya.
Johannes mengatakan AS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan jaringan lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Jasad Bayi Perempuan Dibalut Kain Merah Ditemukan Warga Tembung










































