Polres Binjai Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu, 1,79 Gram Barang Bukti Disita

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (foto:dokumen humas polres binjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID (19/9/2026) - Tim Ops Satresnarkoba Polres Binjai kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (17/9/2026) malam. DT (39), pria yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu, ditangkap dan kini sudah diamankan di Polres Binjai.
Kasatnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2026), menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui aktivitas pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak turun ke lokasi guna penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Kasat.
Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita barang bukti 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, 1 pipet modifikasi sebagai sekop, dan 1 bungkus plastik klip transparan. Dari hasil keterangannya, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya. (hm27)






































