Pemkab Humbahas Mediasi Konflik Lahan di Matiti

Keturunan Ompu Raja Napasang manullang saat memberikan klratifikasi terkait pegerusakan di Desa Matiti Doloksangul Kabupaten Humbahas. (foto:fernando/mistar)
Humbahas, MISTAR.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan mediasi dengan ratusan keturunan Ompu Raja Napasang Manullang di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Sabtu (19/9/2026).
Mediasi tersebut dilakukan menyusul peristiwa perusakan sejumlah bangunan dan kendaraan yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Peristiwa itu disebut berkaitan dengan sengketa lahan antara keturunan Ompu Raja Napasang Manullang dan keturunan Ompu Patar Munte.
Dalam pertemuan tersebut, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyampaikan klarifikasi mengenai kronologi kejadian sekaligus memaparkan sejarah dan dasar penguasaan lahan yang menjadi sumber persoalan.
Ompu Otniel Pantas Simanullang Lamtorop Simanullang mengatakan, dalam mediasi sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan sejumlah permintaan kepada Pemkab Humbahas dan Forkopimda.
Salah satunya adalah permohonan agar delapan tersangka dalam kasus perusakan rumah dapat ditangguhkan penahanannya serta tetap diproses di Polres Humbang Hasundutan.
"Kami juga meminta Pemkab Humbang Hasundutan ikut memfasilitasi persoalan batas-batas lahan milik Ompu Raja Napasang Manullang," ujar Lamtorop.
Menurut dia, pihaknya berharap persoalan kepemilikan dan batas lahan diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak kembali menimbulkan konflik di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, keturunan Ompu Raja Napasang Manullang juga menunjukkan surat Bupati Tapanuli Utara tertanggal 8 Juni 1976, sebelum wilayah Humbang Hasundutan dimekarkan dari Tapanuli Utara.
Lamtorop menjelaskan, berdasarkan surat tersebut, Manuel Munte diberikan izin untuk tinggal di Kampung Sarsiantar, lingkungan Kepala Kampung Matiti II, wilayah Kecamatan Doloksanggul, dan mendirikan sosor di atas tanah miliknya yang berada di Sarsiantar.
Menurut mereka, luas lahan yang disebut dalam surat tersebut adalah 100 x 100 meter, bukan 1.000 x 1.000 meter seperti yang mereka sebut diklaim oleh keturunan Ompu Patar Munte.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Wilayah Daerah, Drs. T. Manurung.
Keturunan Ompu Raja Napasang Manullang menyatakan lahan tersebut selama ini telah mereka usahai bersama. Mereka juga menilai persoalan klaim kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui pengadilan.
"Setiap mereka datang ke lokasi, tetap kami imbau agar menggugat ke pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan tanah yang kami usahai ini milik siapa," kata Lamtorop.
Lamtorop mengatakan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya tindak pidana maupun konflik terbuka. Namun, dia menyebut perusakan rumah warga pada 12 September 2026 terjadi setelah adanya pembakaran pondok yang disebut milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
"Kami keturunan Ompu Raja Napasang Manullang tidak menginginkan kejadian tindak pidana. Tetapi karena terjadinya pembakaran pondok kami, spontanitas dengan emosi akhirnya terjadi perusakan," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak keturunan Ompu Raja Napasang Manullang terkait pemicu peristiwa.
Kuasa hukum keturunan Ompu Raja Napasang Manullang, Olsen Lumbantobing, SH, sebelumnya juga menjelaskan bahwa peristiwa perusakan rumah warga pada Sabtu (12/9/2026) tidak berdiri sendiri.
Dalam keterangannya pada Senin (14/9/2026), Olsen mengatakan emosi kliennya berawal dari dugaan perusakan plang dan pagar di lahan yang masih mereka kuasai pada Kamis (10/9/2026).
Selanjutnya, kata dia, pada dini hari Sabtu (12/9/2026), terdapat dugaan pembakaran terhadap sebuah pondok kayu milik keturunan Ompu Raja Napasang Manullang.
Olsen meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut diusut secara hukum, termasuk dugaan pembakaran pondok.
"Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan rumah warga. Namun, saya juga berharap pihak kepolisian tetap mengusut dan menetapkan tersangka pelaku pembakaran pondok milik Ompu Raja Napasang Manullang," ujarnya.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan membangun opini yang dapat memperbesar konflik.
Menurut Olsen, penyelesaian persoalan harus dikedepankan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Japarundin Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul.
Menurut kepolisian, kejadian diduga berawal dari kebakaran sebuah pondok atau gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang.
Pihak Raja Bius Manullang kemudian menduga pembakaran tersebut dilakukan oleh pihak Ompu Patar Munte.
"Antara Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Ompu Patar Munte memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan," jelas Japarundin.
Kepolisian menyatakan laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Korban serta sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Polisi mencatat sejumlah kerusakan akibat peristiwa tersebut. Kerusakan yang dilaporkan meliputi 13 unit rumah, satu unit Resto Gracia, serta tujuh unit kendaraan roda empat.
Selain kerusakan material, sebanyak delapan orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Dalam proses pembubaran massa, polisi juga mengamankan satu orang yang diduga melawan petugas dengan cara melempar petugas.
Hingga saat ini, persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut masih berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan. Para pihak telah menyampaikan versi masing-masing, sementara kepolisian melakukan proses hukum terhadap laporan yang telah diterima. (hm27)






































