Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Diringkus Polres Tapteng dan Sita Barang Bukti Ganja 73,55 Gram

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 18.36 WIB
dua_pengedar_diringkus_polres_tapteng_dan_sita_barang_bukti_ganja_7355_gram_

Kedua tersangka pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Barus Utara bersama barang bukti jenis ganja dengan berat bruto 73,55 gram. (foto: Humas Polres Tapteng/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID (17/9/2026) - Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 73,55 gram.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, menyampaikan penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), warga Desa Pananggahan," ujar AKP J. Munthe, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Hasil penyelidikan, petugas kita berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo," katanya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit ponsel.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RGR," ucapnya.

Menindaklanjuti itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahan pada pukul 22.10 WIB.

"Dari saku celana RGR, tim menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika," sebutnya.

J. Munthe menambahkan bahwa tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan.

"Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Tapteng. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN