Saturday, September 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Rampas Motor Warga, Polres Tapteng Bongkar Modus Petugas Leasing Gadungan

Mistar.idSabtu, 5 September 2026 pukul 19.15 WIB
rampas_motor_warga_polres_tapteng_bongkar_modus_petugas_leasing_gadungan_

Seorang pelaku berinisial AL alias UL (47) yang merupakan salah satu komplotan perampasan sepeda motor bermodus petugas leasing. (Foto: Humas Polres Tapteng/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID (5/9/2026) - Kasus perampasan sepeda motor bermodus petugas penagih utang (leasing) gadungan berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Seorang pelaku berinisial AL alias UL (47) yang diketahui merupakan warga Kota Sibolga itu berhasil ditangkap petugas.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Batubara (38) ke Polres Tapanuli Tengah pada Minggu (30/8/2026)," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Dian AP, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, aksi perampasan itu terjadi di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula saat motor Yamaha N-Max milik Ikhsan dipinjam oleh kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja, namun dicegat ditengah jalan oleh orang-orang yang tidak dikenalnya.

"Di tengah jalan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam mendadak mengadang laju sepeda motor tersebut. Beberapa orang penumpang turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF," katanya.

Menurut Dian, para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya.

"Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain," ucapnya.

Karena merasa terancam, Syamsuman meminta turun di pinggir jalan lalu pulang menggunakan angkutan umum untuk memberitahukan kejadian itu kepada korban.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta," ujar Dian.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dian menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AL, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah.

Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti motor korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi pada Rabu (2/9/2026).

"Saat ini tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng dan Polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam komplotan perampasan tersebut," tuturnya. (feliks)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN