Polda Sumut Segera Umumkan Status 8 Warga yang Diamankan Usai Penyerangan di Humbahas

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (17/9/2026) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara akan mengumumkan status hukum delapan warga sipil yang diamankan polisi pascapenyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, menyebut polisi masih melakukan penyelidikan.
"Untuk statusnya masih dalam penyelidikan. Besok Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan rilis terkait hal itu," ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis (17/9/2026).
Untuk diketahui, penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kelompok Raja Bius Manullang menemukan gubuk mereka terbakar yang diduga dilakukan kelompok Opung (Op) Patar Munthe.
Dugaan tersebut muncul karena sebelumnya pihak Raja Bius Manullang Matiti dan keturunan Op Patar Munthe terlibat sengketa lahan di wilayah tersebut.
"Sebelumnya Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Op. Patar Munthe memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan," ujar Kasi Humas Polres Humbahas, Bripda Jafar Simanjuntak, Kamis (17/9/2026).
Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah 100-150 orang datang ke lokasi Op Patar Munthe. Massa tersebut kemudian melakukan pengrusakan terhadap rumah dan mobil. Sejumlah orang juga mengalami luka-luka.
Akibat penyerangan itu, sebanyak 13 unit rumah, satu unit Resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam, dan tujuh unit kendaraan roda dua mengalami kerusakan.
Bripda Jafar Simanjuntak menyebut polisi belum bisa menyimpulkan apakah orang-orang yang melakukan pengrusakan tersebut merupakan kelompok Raja Bius Manullang Matiti. Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
"Kita belum bisa memastikan apakah orang-orang yang melakukan pengrusakan merupakan bagian dari kelompok Raja Bius Manullang. Begitu juga dengan pembakaran gubuk tersebut, belum diketahui apakah dari kelompok Op Patar Munthe. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan di Polda Sumut," ujar Bripda Jafar Simanjuntak.
Saat penyerangan berlangsung, tim gabungan dari Polres Humbahas turun ke lokasi. Di sana, satu orang pria diamankan karena melawan petugas saat proses pembubaran dengan cara melempar petugas.
Untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan, Polres Humbahas telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya patroli rutin di lokasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan kedua belah pihak.
Jafar menambahkan, Kapolres Humbahas turut menyesalkan kejadian tersebut. Namun, proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Humbang Hasundutan," terangnya.
Puncaknya, pada Senin (14/9/2026), Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, dengan dukungan Satuan Reskrim Polres Humbahas, melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku penyerangan tersebut.
Adapun delapan orang yang berhasil diamankan yakni MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66), IS (43), SS (38), dan TS (36).
Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Dari delapan orang tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku penyerangan dan pengrusakan, sedangkan satu orang lainnya diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran.
PREVIOUS ARTICLE
Massa Unras di Kantor Gubsu Soroti Dugaan Pungli di SMA Negeri Medan, Disdik Sumut Bantah







































