LBH Medan Desak Polda Sumut Usut Dugaan Keracunan MBG di MTsN 2 Kisaran

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (Foto: Dok. LBH Medan)
Medan, MISTAR.ID (18/9/2026) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menangani dan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Makanan MBG yang dikonsumsi para siswa disebut diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.
"LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menyelidik dan menyidik keracunan MBG yang terjadi di MTsN 2 Kisaran. Kapolda Sumut harus segera perintahkan Dirkrimum Polda Sumut untuk mengusut kasus ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam siaran pers yang diterima MISTAR, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, LBH Medan meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan program MBG. Menurut LBH Medan, rangkaian dugaan keracunan yang terjadi menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pelaksanaan program tersebut.
"LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk segera menghentikan MBG karena ini sangat berbahaya dan merugikan anak bangsa. Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan," ucap Irvan.
LBH Medan juga membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG bagi masyarakat yang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program tersebut.
Irvan mengatakan, LBH Medan menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka atau penyakit.
"Keracunan MBG diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit (keracunan) sebagaimana Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)," kata Irvan.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menurutnya dapat dikenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.
"Kasus ini jangan ditangani Polres Asahan. Sangat dikhawatirkan jika kasus keracunan di MTsN 2 Kisaran ditangani oleh Polres Asahan, karena berpotensi ada conflict of interest (konflik kepentingan) jika Polres Asahan yang menangani kasus ini. Untuk itu, LBH Medan meminta Polda Sumut segera selidik dan sidik kasus ini," tuturnya.
Desakan tersebut disampaikan karena LBH Medan menyebut makanan MBG yang diduga dikonsumsi para siswa berasal dari SPPG yang berada di lingkungan Polres Asahan. LBH Medan menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi penanganan perkara.
Kasus dugaan keracunan di MTsN 2 Kisaran terjadi pada 14 September 2026. Sejumlah siswa mengalami keluhan seperti mual, sakit perut, dan pusing setelah mengonsumsi makanan MBG dan kemudian mendapat penanganan medis di RSUD Kisaran.








































