Friday, September 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Galian C di Dolok Pardamean Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 14.13 WIB
galian_c_di_dolok_pardamean_tak_berizin_warga_desak_pemerintah_bertindak

Aktivitas galian C di jalur lingkar Danau Toba, rute Tigaras menuju Haranggaol di Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun. (foto: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Status galian C batu padas di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, mulai terang. Aktivitas pengerukan bukit di kawasan jalur lingkar Danau Toba tersebut dipastikan tidak mengantongi izin.

Kepastian itu disampaikan salah seorang pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar yang membidangi pertambangan di wilayah Simalungun.

"Kalau untuk di Kecamatan Dolok Pardamean tidak ada izin galian C," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Pegawai tersebut enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap aktivitas galian C itu. Ia mengatakan persoalan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. "Nanti akan disampaikan kepada pimpinan, karena saat ini sedang dinas luar," katanya.

Sebelumnya, aktivitas galian C tersebut dikeluhkan warga karena pengerukan berlangsung di ruas jalan alternatif menuju Haranggaol. Warga menilai persoalannya bukan hanya soal perizinan, pengerukan bukit juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Setelah mengetahui galian tersebut tidak memiliki izin, warga sekitar bermarga Sitio meminta pemerintah dan aparat tidak lagi menunggu untuk mengambil tindakan.

"Kalau memang tak berizin, apalagi yang ditunggu? Langsung bertindaklah dinas-dinas ini. Mau yang dari daerah atau provinsi harus menghentikan ini, membahayakan semua orang," ujar Sitio, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, tindakan tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ia meminta kondisi bukit dan keselamatan pengguna jalan menjadi pertimbangan sebelum aktivitas pengerukan semakin meluas.

Saat hujan turun, sisa material batu hasil galian disebut terbawa aliran air hingga ke badan jalan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat pengendara, terutama sepeda motor, rawan mengalami kecelakaan.

"Jangan tunggu habis bukit itu atau ada korban, baru bertindak. Kalau hujan deras, batu-batu itu sampai ke seberang jalan, dilewati pasar itu, karena terbawa air," katanya.

Persoalan ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun. Kepala DLH Simalungun Daniel Silalahi mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi galian C tersebut.

Daniel mengakui kawasan itu rawan dan menyebut DLH akan melaporkan temuan di lapangan kepada pihak yang berwenang. Ia juga mengatakan pihaknya akan bersurat kepada pemerintah provinsi serta melaporkan persoalan tersebut kepada Gakkum.

"Kita akan secepatnya ke sana. Sembari bersurat dengan provinsi, kita juga sambil laporkan ke Gakkum," kata Daniel, Selasa (15/9/2026).

DLH Simalungun sebelumnya mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi. Karena itu, pemerintah daerah lebih banyak berperan dalam melakukan pemantauan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

Kini, setelah status galian C di Dolok Pardamean disebut dipastikan tidak berizin, warga menunggu tindakan konkret dari instansi terkait. Terlebih, lokasi pengerukan berada di jalur yang digunakan masyarakat dan menjadi salah satu akses alternatif menuju kawasan Haranggaol dan Tigaras.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN