Sudan dan ICC: Setelah Vonis Ali Kushayb, Siapa Membayar Reparasi Korban Darfur?

Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman alias Ali Kushayb. (foto:amnestyinternational/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (18/9/2026) — Sudan dan ICC kembali menghadapi pertanyaan yang jauh lebih sulit setelah vonis dijatuhkan: bagaimana keadilan benar-benar sampai kepada korban?
Lebih dari 20 tahun setelah kejahatan terjadi di Darfur, proses hukum terhadap Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman alias Ali Kushayb telah mencapai babak baru. ICC menyatakan Kushayb bersalah atas 27 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang pada Oktober 2025, lalu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Desember 2025.
Namun, bagi korban, hukuman penjara bukanlah akhir.
Pada 8 September 2026, ICC menggelar sidang khusus untuk membahas reparasi korban dalam perkara tersebut. Belum ada perintah reparasi yang dikeluarkan dalam sidang itu. Majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan masukan dari perwakilan korban, jaksa, Trust Fund for Victims, pemerintah Sudan jika hadir, dan pihak lainnya sebelum mengeluarkan keputusan reparasi.
Di sinilah kasus Darfur menjadi penting. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menghukum pelaku, tetapi bagaimana memulihkan korban setelah kejahatan internasional terjadi.
Mengapa Kasus Darfur Masih Berjalan Puluhan Tahun Kemudian?
Kasus Sudan dan ICC bermula ketika Dewan Keamanan PBB merujuk situasi Darfur kepada ICC melalui Resolusi 1593 pada 31 Maret 2005. Investigasi kemudian dibuka pada Juni tahun yang sama.
Sudan bukan negara pihak Statuta Roma. Namun, rujukan Dewan Keamanan PBB memberi ICC kewenangan untuk menangani kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi pengadilan dan dilakukan di Darfur sejak 1 Juli 2002.
Prosesnya kemudian berjalan sangat panjang.
Dalam perkara Kushayb, misalnya, ia baru berada dalam tahanan ICC pada Juni 2020 setelah menyerahkan diri. Persidangan dimulai pada 2022, sebelum akhirnya berujung pada vonis bersalah pada 6 Oktober 2025.
Lamanya proses hukum seperti ini bukan semata persoalan waktu. ICC menghadapi persoalan penangkapan tersangka, kerja sama negara, keamanan saksi, akses terhadap wilayah konflik, serta pengumpulan bukti dalam situasi yang tidak stabil.
Akibatnya, kejahatan dapat terjadi dalam hitungan hari, tetapi proses untuk menemukan kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku bisa berlangsung selama puluhan tahun.
Apa Itu Reparasi Korban?
Reparasi korban adalah upaya memulihkan kerugian yang timbul akibat kejahatan.
Dalam mekanisme ICC, reparasi tidak selalu berarti uang tunai. Pengadilan dapat mempertimbangkan bentuk reparasi individual maupun kolektif, termasuk kompensasi, restitusi, rehabilitasi, bantuan medis, layanan bagi korban, hingga langkah simbolis seperti peringatan atau bentuk pengakuan tertentu.
Konsep ini penting karena penderitaan akibat kejahatan perang tidak selalu dapat dihitung dengan uang.
Seseorang mungkin kehilangan rumah, tanah, sumber penghasilan atau anggota keluarga. Korban kekerasan seksual dapat menghadapi dampak fisik dan psikologis selama bertahun-tahun. Karena itu, reparasi berusaha menjawab pertanyaan yang lebih luas: apa yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban?
Siapa yang Membayar Reparasi?
Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian paling rumit.
Dalam sistem ICC, pengadilan dapat memerintahkan orang yang dinyatakan bersalah untuk memberikan reparasi kepada korban. Pelaksanaannya juga dapat dilakukan melalui Trust Fund for Victims (TFV). Reparasi dapat diberikan secara individual, kolektif, atau kombinasi keduanya.
Karena itu, reparasi bukan sekadar mekanisme “terpidana membayar korban” secara sederhana.
ICC harus mempertimbangkan jumlah korban, jenis kerugian, hubungan kerugian dengan kejahatan yang terbukti, serta cara paling efektif untuk memastikan reparasi benar-benar diterima korban.
Mengapa Sidang Reparasi Ali Kushayb Penting?
Sidang September 2026 menunjukkan perubahan fokus dalam perkara Darfur: dari pertanggungjawaban pidana menuju pemulihan korban.
ICC mendengarkan pandangan berbagai pihak mengenai bentuk dan mekanisme reparasi. Namun, pengadilan menegaskan bahwa sidang tersebut belum menghasilkan perintah reparasi. Majelis masih akan mempertimbangkan masukan yang diterima sebelum menerbitkan keputusan.
Perkembangan ini berlangsung ketika putusan terhadap Kushayb sendiri masih dalam proses banding. Putusan dan hukuman tersebut belum menjadi akhir proses yudisial. Pembela mengajukan banding terhadap putusan pada 6 November 2025, sementara pembela dan jaksa masing-masing mengajukan banding terhadap hukuman pada 8 dan 9 Januari 2026.
Artinya, proses hukum dan proses reparasi berjalan dalam konteks yang kompleks.
Mengapa ICC Menangani Kejahatan Darfur?
ICC dibentuk sebagai pengadilan pidana internasional untuk mengadili individu, bukan negara.
Dalam kasus Darfur, kewenangan ICC muncul melalui rujukan Dewan Keamanan PBB karena Sudan bukan negara pihak Statuta Roma. Pengadilan kemudian menangani dugaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk dalam yurisdiksinya.
Peran ICC menjadi relevan ketika proses hukum nasional tidak berjalan secara memadai dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Statuta Roma.
Tetapi ICC juga memiliki keterbatasan. Pengadilan tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri untuk menangkap semua tersangka. Kerja sama negara tetap menjadi faktor penting dalam membawa tersangka ke hadapan hakim.
Itulah salah satu alasan mengapa sebagian perkara Darfur dapat berlangsung begitu lama.
Darfur dan Pertanyaan Besar tentang Keadilan Internasional
Kasus Sudan dan ICC memperlihatkan bahwa keadilan internasional tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan hukuman.
Bagi korban, masih ada pertanyaan tentang rumah yang hilang, keluarga yang terbunuh, luka yang bertahan, dan kehidupan yang harus dibangun kembali.
Vonis terhadap Ali Kushayb menjadi tonggak penting dalam proses pertanggungjawaban atas kejahatan di Darfur. Tetapi tahap reparasi menunjukkan bahwa pekerjaan berikutnya tidak kalah kompleks: memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Pada akhirnya, kasus Darfur mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga bagaimana penderitaan korban diakui dan dipulihkan.
Dan setelah lebih dari dua dekade, pertanyaan itu masih menunggu jawaban.
(icc/unpress/*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
IOM: Kedatangan Migran ke Eropa Turun 39 Persen pada 2026








































