Dibongkar! Produksi Rokok Ilegal di Kalideres, Disebar hingga Sumatera dan Kalimantan

Pemaparan pengungkapan kasus rokok ilegal di Polres Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026). (foto: Syarifudin/Detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Polisi membongkar produksi rokok ilegal di kawasan Pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Rokok tersebut rencananya diedarkan ke luar Jawa, terutama wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan kasus tersebut diungkap pada Agustus 2026. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan seorang tersangka berinisial DD.
“Kasus rokok ini diungkap pada bulan Agustus (2026) yaitu di kawasan Pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DD,” kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026), dikutip Detikcom.
Menurut Nasriadi, DD berperan mendatangkan bahan-bahan pembuatan rokok dari Jawa Timur. Bahan tersebut kemudian dicetak dan dibungkus di lokasi produksi di Jakarta Barat sebelum didistribusikan secara ilegal.
“Peran tersangka ini adalah dia yang mendatangkan bahan-bahan untuk pembuatan rokok tersebut dari wilayah Jawa Timur dan kita masih dalami dan kita kembangkan. Kemudian dicetak di situ. Kemudian setelah dibungkus, ya setelah dibungkus rokok ini akan dibawa dan akan didistribusikan secara ilegal,” ujarnya.
Produksi rokok ilegal tersebut disebut telah beroperasi sejak Desember 2025. Nasriadi mengatakan DD mendapatkan sekitar Rp36 juta per bulan.
“Kemudian dia mendapatkan sekitar Rp36 juta per bulan. Yang bersangkutan telah beroperasi sejak bulan Desember 2025,” katanya.
Rokok tersebut sebagian besar akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Kalimantan, terutama daerah-daerah pedalaman. Harga yang ditawarkan juga disebut kompetitif.
“Rokok ini akan disebar terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera. Dan harganya sangat kompetitif, masyarakat pasti banyak yang membeli rokok tersebut ya,” kata Nasriadi.
Selain tidak menggunakan cukai, rokok yang diproduksi juga tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok pada kemasannya.
“Kemudian dia juga tidak mencantumkan bahaya merokok tersebut sehingga kena Undang-Undang Kesehatan dan juga sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada peringatan warning terhadap pengguna rokok tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 320 slop rokok GP dan 400 slop rokok Marbol. Rokok-rokok tersebut terdiri atas sejumlah jenis dengan rasa, warna, dan kemasan berbeda.
“Ada Marbol melon, ada rasa-rasanya, ada Marbol super dan sebagainya dan banyak jenis-jenis yang lainnya. Nanti rekan-rekan bisa lihat jenisnya berbeda-beda, kemudian rasanya berbeda-beda dan warna juga berbeda-beda. Ini mereka tidak membayar pajak atau tidak menggunakan cukai dan juga tidak membuat logo kesehatan atau warning terhadap masyarakat,” ungkap Nasriadi. (*)
PREVIOUS ARTICLE
DPR RI Terima 9.205 Aduan Masyarakat Sepanjang 2025-2026





















