Bupati Fery Paparkan Perubahan APBD Labusel 2026, Belanja Modal Naik Jadi Rp202 Miliar

Bupati Fery Sahputra saat menyampaikan pandangannya pada paripurna pembahasan Pilkades. (Foto: Oel/Mistar)
Labusel, MISTAR.ID (1/9/2026) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama DPRD Labusel mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat Rp181,48 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labusel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Labusel, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna tersebut juga membahas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sekaligus pengambilan keputusan bersama untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Bupati Fery Sahputra mengatakan penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026.
Penyusunan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan perubahan APBD tetap mengacu pada prinsip anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Fery dalam rapat paripurna.
Bupati Fery Sahputra memaparkan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp970,12 miliar. Angka tersebut meningkat Rp181,48 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp788,64 miliar.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp105,61 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp851,75 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,76 miliar.
PAD mengalami penyesuaian turun sekitar Rp8,84 miliar dari sebelumnya Rp114,45 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer meningkat signifikan sebesar Rp186,97 miliar, dari Rp664,79 miliar menjadi Rp851,75 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat Rp3,35 miliar, dari Rp9,41 miliar menjadi Rp12,76 miliar.
Di sisi belanja, Pemkab Labusel mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,071 triliun pada perubahan APBD 2026. Jumlah ini meningkat Rp234,60 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp836,96 miliar.
Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp772,41 miliar atau meningkat Rp69,43 miliar.
Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan cukup signifikan. Anggarannya diproyeksikan mencapai Rp202,37 miliar, naik Rp176,74 miliar dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp25,63 miliar.
Belanja tidak terduga juga meningkat menjadi Rp7,83 miliar atau bertambah Rp4,32 miliar. Sedangkan belanja transfer mengalami penurunan sebesar Rp15,89 miliar menjadi Rp88,96 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp114,45 miliar, meningkat Rp61,12 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13 miliar atau naik Rp8 miliar.
Dengan demikian, total pembiayaan neto pada perubahan APBD 2026 mencapai Rp101,45 miliar, meningkat Rp53,12 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Bupati Fery Sahputra berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan rancangan perubahan APBD tersebut sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengajak segenap anggota DPRD untuk bersama-sama mencermati, membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini secara saksama, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain membahas perubahan APBD, rapat paripurna juga menjadi momentum penting dalam penguatan regulasi pemilihan kepala desa di Labusel.
Bupati Fery Sahputra menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang disetujui bersama, menurut Bupati Fery Sahputra, merupakan bentuk komitmen Pemkab Labusel dan DPRD dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman yang jelas terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Menariknya, regulasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Labusel menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala desa.
“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mulai mempersiapkan sebuah langkah baru, yaitu penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilihan kepala desa,” ujar Fery.
Ia menjelaskan, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati tentang tata cara pemilihan kepala desa. Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman teknis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades.
Fery juga meminta perangkat daerah terkait memperhatikan berbagai saran dan pendapat yang telah disampaikan Bapemperda DPRD. Menurutnya, regulasi yang telah disepakati harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut, Fery menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Labusel dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Labusel Ari Winata, Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
























